BINTAN (HK) – Honorer Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan berinisial KI ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik tindak pidana korupsi Polres Bintan, Senin (16/12/2024).
Honorer Desa Lancang Kuning tersebut melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp433 juta.
Kanit Tipikor Polres Bintan Ipda Riky Sinaga mengatakan, tersangka yang menjabat sebagai honorer keuangan Desa lancang kuning diduga telah menggelapkan anggaran desa untuk kebutuhan pribadinya. Beberapa saksi telah dimintai keterangan atas kasus tersebut.
“Dari hasil Inspektorat Kabupaten Bintan dengan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara telah ditemukan sebesar Rp433 juta pada tahun 2023,” sebut Ipda Riky.
Ia menjelaskan, berkas perkara dinyatakan lengkap setelah meminta keterangan saksi dari Bina Desa Kemendagri dan Kementerian Keuangan yang berkaitan dengan proses kegunaan keuangan.
“Kita sudah penetapan tersangka dan sudah dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” terangnya di Mapolres Bintan.
Atas kejadian tersebut tersangka telah ditahan di Mapolres Bintan dan dikenakan pasal 2 atau pasal 3 jo pasal 8 UURI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pudana korupsi yang terjadi di wilayah hukum Polres Bintan pada tahun 2023 segubungan dengan pengelola keuangan desa Lancang Kuning Kab. Bintan tahun anggaran 2023. (ssr)