Menu

Mode Gelap
SD Globe National Plus II: Sekolah Unggulan dengan Program Bahasa, Budaya, dan Kesehatan Jeugelin Sienly Kowaas dan Misi Besar di Balik Sekolah Misi Bagi Bangsa BP Batam Terima Kunjungan Kerja Pusat Riset Teknologi Transportasi BRIN GTK Setmilpres Sosialisasi Pendistribusian Tanda Kehormatan di Lingkungan BP Batam Harga Rokok Naik Mulai 1 Januari 2025, Ini Detailnya Rupiah Melemah Jelang Rilis Neraca Perdagangan Indonesia

HUKUM KRIMINAL

Polisi Berhasil Tangkap Terduga Penganiaya Karyawan Toko Roti di Penggilingan

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

JAKTIM (HK) – Terduga penganiaya seorang karyawan toko roti di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, akhirnya ditangkap aparat kepolisian.

Pelaku berinisial GSH diamankan di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (15/12/2024) malam, oleh tim gabungan Direktorat Krimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polrestro Jakarta Timur.

“Pelaku berhasil kami amankan di Sukabumi. Proses hukum tetap berjalan dan kasus ini sudah masuk tahap penyidikan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Senin (16/12/2024).

Kasus ini mencuat setelah video penganiayaan yang diduga dilakukan GSH beredar di media sosial. Dalam video tersebut, seorang pria terlihat melempar kursi ke arah karyawan toko hingga melukai korban di bagian kepala dan bahu. Kejadian itu dilaporkan ke polisi pada (18/11/2024), lalu.

Menurut keterangan polisi, insiden berawal dari permintaan pelaku agar korban mengantarkan makanan ke kamar pribadinya. Namun, korban menolak karena tugas tersebut di luar tanggung jawabnya. Penolakan itu memicu kemarahan pelaku yang kemudian melancarkan aksi kekerasan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti.

“Jika minimal dua alat bukti telah terpenuhi, penyidik akan mengambil langkah hukum selanjutnya,” jelasnya.

Atas tindakannya, GSH terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2,5 tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video kekerasan tersebut viral di platform media sosial X. Unggahan oleh akun @OmJ_JeNggot memancing respons luas dari warganet, yang mengecam aksi brutal tersebut. (mi)

Baca Lainnya

Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Pariaman Sumbar, Warga Diimbau Tetap Waspada

16 Desember 2024 - 13:31 WIB

Cemburu Berujung Tragis, Pria Bacok Teman Istri di Pangkalpinang

16 Desember 2024 - 13:16 WIB

Pelantikan Pimpinan dan Dewas KPK Periode 2024-2029 Dijadwalkan Hari Ini

16 Desember 2024 - 12:14 WIB

Pengungkapan Kasus Rokok Ilegal di Tolitoli, Negara Terancam Rugi Ratusan Juta

13 Desember 2024 - 14:18 WIB

Hendra Setiawan Bakal “GANTUNG RAKET”usai Indonesia Masters

12 Desember 2024 - 11:09 WIB

Trending di NASIONAL