Menu

Mode Gelap
SD Globe National Plus II: Sekolah Unggulan dengan Program Bahasa, Budaya, dan Kesehatan Jeugelin Sienly Kowaas dan Misi Besar di Balik Sekolah Misi Bagi Bangsa BP Batam Terima Kunjungan Kerja Pusat Riset Teknologi Transportasi BRIN GTK Setmilpres Sosialisasi Pendistribusian Tanda Kehormatan di Lingkungan BP Batam Harga Rokok Naik Mulai 1 Januari 2025, Ini Detailnya Rupiah Melemah Jelang Rilis Neraca Perdagangan Indonesia

BINTAN

Kenaikan UMK 6,5 Persen Disepakati Dewan Pengupahan Kepri

badge-check


					Bupati Bintan Roby Kurniawan saat menyalami para pencari kerja pada kegiatan job fair Perbesar

Bupati Bintan Roby Kurniawan saat menyalami para pencari kerja pada kegiatan job fair

BINTAN (HK) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan mengusulkan kenaikan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 sebesar 6,5 persen menjadi Rp 4.207.726.

Angka ini naik dari UMK Bintan 2024 sebesar Rp. 3.950.950. Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Bintan Roby Kurniawan usai usulan kenaikan UMK tersebut disahkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Kepri.

“Alhamdulillah sudah diantar dan sudah disetujui. Bintan patuh terhadap amanat peraturan perundangan. Semoga kenaikan ini dapat meningkatkan kesejahteraan buruh dan menambah produktivitas buruh di Kabupaten Bintan,” imbuh Roby, Sabtu (14/12).

Dasar penetapan kenaikan besaran UMK ini kata dia merujuk pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025. Dimulai dengan Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bintan pada tanggal 9 Desember lalu, kemudian disampaikan usulan ke Dewan Pengupahan Provinsi Kepri.

Kemudian Dewan Pengupahan Kepri sepakat dan menyetujui usulan rekomendasi Bupati Bintan terkait besaran kenaikan UMK sebesar 6,5 persen sesuai dengan amanat Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Kesepakatan ini yang nantinya akan disampaikan kepada Gubernur Kepri sebagai rekomendasi. (eza)

Baca Lainnya

BP Batam Terima Kunjungan Kerja Pusat Riset Teknologi Transportasi BRIN

16 Desember 2024 - 14:59 WIB

Harga Rokok Naik Mulai 1 Januari 2025, Ini Detailnya

16 Desember 2024 - 13:45 WIB

Rupiah Melemah Jelang Rilis Neraca Perdagangan Indonesia

16 Desember 2024 - 13:44 WIB

Realisasi PMA di Batam Tembus Rp13,2 Triliun

16 Desember 2024 - 13:40 WIB

Warisan Kuliner Keluarga Rosiah, Penjual Otak-otak di Setokok dengan Penghasilan Rp. 400 Ribu Per Hari

16 Desember 2024 - 10:40 WIB

Trending di BATAM