BINTAN (HK) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan mengusulkan kenaikan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 sebesar 6,5 persen menjadi Rp 4.207.726.
Angka ini naik dari UMK Bintan 2024 sebesar Rp. 3.950.950. Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Bintan Roby Kurniawan usai usulan kenaikan UMK tersebut disahkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Kepri.
“Alhamdulillah sudah diantar dan sudah disetujui. Bintan patuh terhadap amanat peraturan perundangan. Semoga kenaikan ini dapat meningkatkan kesejahteraan buruh dan menambah produktivitas buruh di Kabupaten Bintan,” imbuh Roby, Sabtu (14/12).
Dasar penetapan kenaikan besaran UMK ini kata dia merujuk pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025. Dimulai dengan Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bintan pada tanggal 9 Desember lalu, kemudian disampaikan usulan ke Dewan Pengupahan Provinsi Kepri.
Kemudian Dewan Pengupahan Kepri sepakat dan menyetujui usulan rekomendasi Bupati Bintan terkait besaran kenaikan UMK sebesar 6,5 persen sesuai dengan amanat Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Kesepakatan ini yang nantinya akan disampaikan kepada Gubernur Kepri sebagai rekomendasi. (eza)