BATAM (HK) – Diduga melakukan penggelapan dana pajak penerangan jalan umum (PPJU), pihak Direktur Pusat Listrik Negara (PLN), Bright Batam, dilaporkan oleh Riau Corruption Watch (RCW), Provinsi Kepri, ke Kejaksaan Negeri (Kejari), Batam, Selasa (21/6), siang.
Laporan RCW Kepri tersebut ditandai dengan penerimaan surat laporan dari RCW Kepri, yang diterima oleh Humas Kejari Batam, Fitri, tertanggal Selasa 21/06/2022. Dengan bukti atas surat perjanjian yang dilaporkan berdasarkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Riau Corruption Watch (RCW) Provinsi Kepri, Mulkansyah mengatakan, pihaknya menilai ada Dugaan Penggelapan Dana Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) tersebut, oleh PT PLN dan pihak pihak terkait. Sehingganya merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah pertahun.
“Modusnya adalah, dengan menyembunyikan data jumlah pelanggan dan jumlah tagihan rekening listrik. Sehingga ada selisih jumlahnya, hingga ratusan miliar rupiah,” sebut Mulkansyah, Selasa (21/6) siang.
Adapun pihak pihak yang terlapor dugaan penggelapan PPJU adalah, terang Ketua RCW Kepri, diantaranya, General Manager Bussines PT PLN (Bright) Batam, Walikota Batam serta Kepala Dinas Pendapatan Kota Batam.
Adapun bunyi laporan dalam surat perjanjian antara pihak pihak tersebut adalah:
Atas dasar Perjanjian Kerja Sama Nomor 02/MoU/kerja sama BTM/111/2020 tertanggal 12 Maret
2020. Tentang Pemungutan dan Penyetoran PPJU dan Pembayaran Rekening Listrik.
“Sehingga dari data yang disampaikan dalam pertanggungjawaban APBD Kota Batam Tahun 2021,
tercantum bahwa penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), PPJU PLN Kota Batam sebesar Rp.
212,9 Miliar,” terang Ketua RCW Provinsi Kepri.
Berdasarkan asumsi bahwa, imbuh Mulkansyah, PAD sebesar Rp.212,9 Miliar itu tidak relevan dan tidak sesuai dengan Perda Nomor 7 tahun 2017, tentang Pajak Daerah pada 31 ayat (1).
Maka, paparnya, disebut tarif pajak PPJU sebagai ketentuan berikut:
(a) Pengguna golongan Sosial, tarif Pajak di tetapkan sebesar 6%.
(b) Pengguna Rumah Tangga, tarif Pajak di tetapkan sebesar 7%.
(c) Pengguna Bisnis, tarif Pajak di tetapkan sebesar 8%.
Kemudian, dengan jumlah pelanggan PLN Batam mencapai 430.000 lebih dengan komposisi 80 % adalah rumah tangga, dan komposisi 20 % adalah untuk pelanggan Bisnis.
Dari estimasi 430.000 pelanggan lebih itu, jika satu rumah tangga bisa membayar hingga Rp
1.031.515, maka PPJU dikalikan 7% di kali 12 bulan, menjadi Rp.371.583.218.000.
Di tambah lagi dengan golongan Sosial dan Golongan Bisnis, maka PPJU ini hampir mendekati Rp.500 Miliar lebih. Tetapi kenapa yang dilaporkan itu hanya sebesar Rp.212 Miliar saja.
“Selanjutnya kami minta pihak Kejaksaan Negeri Batam segera melakukan investigasi Audit berdasarkan temuan dari BPK RI,” kata Mulkansyah.
Semenrata itu, Humas PT PLN (Bright) Batam, Bukti Pengabean saat dihubungi mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum ada mendapat informasi terkait laporan tersebut.
“Baik bang, terimaksih atas informasinya. Namun, hingga saat ini kami belum ada mendapat informasi terkait pelaporan PT PLN (Bright) Batam ke kejaksaan Negeri Batam,” kata Bukti, singkat. (tim/r).
