Menu

Mode Gelap
Pemkab Lingga Tetapkan Desa Kelumu Sebagai Kampung Reforma Agraria 2024 MAN 2 Batam Sabet Juara 3 di Turnamen Futsal Istana Sport Cup 2024 KUA Sekupang dan LAZ Batam Gelar Workshop dan Salurkan Bantuan untuk Pemberdayaan Ekonomi Wanita di Bintan Utara Nyaris jadi Korban Pemerkosaan Pria Tetangga DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan BP Batam Raih Prestasi Sangat Baik, Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional

PINANG

DPD LI-BAPAN Kepri Minta Kejagung Ambil Alih Dugaan Raibnya DJPL Bintan Rp168 Miliar

badge-check


					Ketua DPD LI BAPAN) Provinsi Kepri Ahmad Iskandar Tanjung saat melakukan konferensi pers usai melakukan audiensi dengan Aspidsus Kejati Kepri di Kantor Kejati Kepri di Tanjungpinang Perbesar

Ketua DPD LI BAPAN) Provinsi Kepri Ahmad Iskandar Tanjung saat melakukan konferensi pers usai melakukan audiensi dengan Aspidsus Kejati Kepri di Kantor Kejati Kepri di Tanjungpinang

TANJUNGPINANG (HK) – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ahmad Iskandar Tanjung meminta agar Tim penyidik pada Kejaksaan Agung RI ambil alih proses penanganan dugaan kasus korupsi, terkait Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) sebesar Rp168 miliar yang diduga raib di dua bank plat merah di Kepri.

Uang ratusan miliaran rupiah tersebut berasal dari 44 perusahaan tambang yang disimpan di BPR Bintan dan BNI.

Hal itu disampaikan Ahmad Iskandar Tanjung kepada sejumlah awak media usai melakukan audiensi dengan pihak penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Keprii guna menanyakan lanjutan laporan yang telah dilayangkan oleh pihak DPD LI BAPAN Kepri beberapa waktu lalu yang belum menemukan titik terang dan kejelasan yang pasti, Senin (2/12/2024).

“Saya sudah beberapa kali menghadap Jampidsus Kejagung RI yang meminta agar pihak Kejati Kepri dapat menindaklanjuti surat saya terkait DJPL tersebut. Namun saya kecewa, setelah melakukan audiensi dengan Aspidsus Kejati yang selalu berpatokan pada proses penyelidikan tahun 2022. Sementara Jampidsus dan Jamintel Kejagung pada tahun 2024, dalam suratna yang saya terima, agar segera ditindaklanjuti,”ujar Ahmad Iskandar Tanjung berapi-api.

Dikatakan, jika pihak Kejati Kepri menyatakan bahwa hasil penyelidikan yang berpatokan tahun 2021 lalu menyatakan tidak ada kerugian negara.

“Jika tidak ada kerugian negara, lantas urang DJPL sesuai supervisi dengan pihak KPK menyebutkan terdapat kerugian negara Rp168 miliar yang dikeluarkan oleh pemerintah Provinsi Kepri tahun 2018 tidak dapat dipertanggungjawabkan. Nah sekarang, kemana uangnya tersebut,”ucap Ahmad Iskandar Tanjung sembari bertanya.

Menyikapi hal tersebut, ia meminta agar Komisi Kejaksaan, Jamwas Kejangung, Kondisi 3 DPR RI dan terakhir kepada Presiden Prabowo Subianto agar dapat mendengarkan hal ini.

“Kepada bapak Presiden Prabowo Subianto, tolong perhatikan dan dengarkan hal ini. Saya memiliki data yang valid Surat dari Jam Intel Kejagung yang berpangkat bintang tiga saya terima, menyatakan terdapat kerugian negara,”ungkapnya.

Ahmad Iskandar Tanjung menyebutkan, bahwa pihaknya telah melakukan investigasi ini sudah selama 4 tahun lalu, dan sudah menghabiskan anggaran Rp300 juta sampai Rp400 juta.

Dugaan raibnya uang DJPL di Kabupaten Bintan tersebut, DPD LI-BAPAN Kepri sudah melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mabes Polri, Kejaksaan Agung, hingga ke Istana Negara di Jakarta.

Sementara Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf menyampaikan, bahwa jika pihak pelapor dapat menunjukkan bukti baru, segera menyampaikannya ke Kejati Kepri agar tim bidang Pidsus Kejati Kepri dapat segera menindaklanjutinya kembali proses penyelidikan.

“Berdasarkan rekomendasi dari BPK RI menyatakan tidak ada kerugian negara, termasuk hasil penyelidikan tim Kejati Kepri tidak ditentukan pidana dalam peristiwa tersebut,”ucaonya

Sebelumnya, Ahmad Iskandar Tanjung menyebutkan, berdasarkan perintah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) meminta kepada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), agar melakukan penyelidikan terhadap 44 perusahaan tambang yang berada di Kabupaten Bintan.

Setelah itu, kata dia, Jamintel Kejagung RI melakukan pemanggilan kepada Inspektorat Kabupaten Bintan pada Maret 2024. Lalu, berdasarkan data BPK pada tahun 2016, DJPL Kabupaten Bintan sebesar Rp145 miliar yang sudah disimpan di BNI dan BPR Bintan tidak ditemukan.

“Tahun 2018 dan 2020 ditemukan lagi berdasarkan audit BPK,” sambung dia.

Dia menyebutkan, berbeda dengan data supervisi KPK yang menemukan DJPL Kabupaten Bintan sebesar Rp168 miliar namun tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dana tersebut berasal dari 63 perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Bintan.

“Yang bisa mengambil uang DJPL hanya pimpinan perusahaan tambang dengan mantan Bupati Bintan, Ansar Ahmad. Selain dua orang itu, uang DJPL tidak bisa diambil di bank,” terang dia.

Dari surat Intel Kejagung, lanjut dia lagi, ada perbuatan melawan hukum terhadap 44 dari 63 perusahaan tambang berdasarkan laporan dari LI-BAPAN Kepri. Perbuatan hukum tersebut ditemukan kerugian negara kurang lebih Rp145 miliar.

Selain itu, Jampidsus Kejagung berjanji selama satu bulan ke depan (sekitar Agustus 2024), akan memanggil mantan Bupati Bintan, Ansar Ahmad atas dugaan DJPL yang raib di dua bank tersebut. Supaya tahu kemana aliran DJPL Kabupaten Bintan yang disimpan di dua bank tersebut.

“Kami aktivis murni. Saya tidak ada kepentingan politik, saya bukan dewan dan bukan juga kader politik. Saya asli aktivis,”ujarnya. (nel)

Baca Lainnya

Wanita di Bintan Utara Nyaris jadi Korban Pemerkosaan Pria Tetangga

11 Desember 2024 - 14:44 WIB

DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan

11 Desember 2024 - 14:28 WIB

Percepat Penurunan Stunting, Bupati Bintan Serahkan 113 Paket Olahan Ikan pada Masyarakat

11 Desember 2024 - 13:32 WIB

LSM Getuk Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Diskominfo Kepri ke Polda

11 Desember 2024 - 13:25 WIB

Roby Serahkan Bantuan Hibah 40 Ribu Ekor Benih Kerapu Cantang dan 1.500 Teripang di Mantang

11 Desember 2024 - 13:13 WIB

Trending di BINTAN