KARIMUN (HK) – Kantor Wilayah (Kanwil), Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Khusus Kepri, menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 15 ribu batang kayu teki di perairan Pulau Karimun Anak, Selasa (19/11/2024) kemaren.
Rencananya, Kayu Teki tersebut akan dibawa keluar perairan Indonesia secara ilegal.
Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi mengatakan, pada Tanggal 18 November 2024, petugas mendapatkan informasi bahwa, terdapat kapal yang akan mengangkut kayu teki menuju ke luar periaran Indonesia, sehingga tim melakukan pemantauan terhadap kapal tersebut.
“Berdasarkan hasil pendalaman informasi yang dilakukan itu, Tim Patroli Laut Bea dan Cukai, kemudian melakukan strategi pengawasan laut yang berlapis,” ungkap Adhang Noegroho Adhi.
Dalam pengintaian, kata Adhang, terlihat siluet kapal yang dimaksut sedang berlayar. Lalu, tim patroli melakukan pengejaran sekitar 1 jam, sampai akhirnya kapal tersebut berhasil dihentikan di sekitar perairan Pulau Karimun Anak.
“Setelah berhasil ditegah, ternyata diketahui bahwa, kalau kayu tersebut memiliki nama KM Karya Abadi,” jelas Kakanwil DJBC Kepri.
Menurutnya, tim kemudian melakukan pengamanan terhadap KM Karya Abadi tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, jelasnya, didapati muatan berupa kayu teki.
Diterangkan Adhang, selanjutnya setelah dilakukan pencacahan, diketahui jumlah kayu tersebut sebanyak kurang lebih 15 ribu batang yang berpotensi menciptakan kerusakan ekologis yang serius.
Sebagaimana ketentuan berlaku, maka penyelundupan kayu teki tersebut diduga melanggar pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
“Saat ini tengah dilakukan proses penyidikan atas tindak pidana penyelundupan Kayu Teki tersebut, sebagaimana aturan Undang undang yang berlaku,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Bea Cukai mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait pelanggaran hukum kepabeanan. “Marilah bersama-sama menjaga kekayaan alam Indonesia, demi masa depan yang lebih baik,” pungkas Adhang. (gkr)