BINTAN (HK) – Untuk kesekian kalinya, Tim penyidik Satreskrim Polres Bintan kembali akan melimpahkan berkas perkara dugaan kasus tindak pidana pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo Raya yang melibatkan mantan Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang Hasan bersama 2 tersangka lainnya, ke jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan
Pelimpahan kembali berkas dugaan kasus pidana pemalsuan surat tanah di Bintan dimaksud, setelah jaksa peneliti pada Kejari Bintan beberapa waktu lalu mengembalikan berkas ketiga tersangka untuk dilengkapi, alias masih belum lengkap (P-19).
Selain berkas perkara dugaan pidana Hasan yang juga saat ini masih menjabat sebagai Kadis Kominfo Provinsi Kepri, dua tersangka lainnya dimaksud yakni atas nama Riduan dan Budiman.
“Benar, berdasarkan hasil koordinasi dengan tim penyidik Satreskrim Polres Bintan, jika tidak ada halangan, berkas ketiga tersangka kasus Hasan Cs dimaksud akan kembali dilimpahkan ke pihak Kejari Bintan pada Jum’at 22 November 2024 besok,”kata Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Prasojo ketika dikonfirmasi media ini, Rabu (20/11/2024).
Terkait kelengkapan berkas sesuai semua petunjuk Jaksa peneliti Kejari Bintan, Kasi Humas Polres Bintan ini menyatakan telah dipenuhi oleh oleh tim penyidik Satreskrim Polres Bintan.
“Insyaallah, semua petunjuk jaksa terkait perkara dimaksud, telah dipenuhi semuanya oleh tim penyidik Satreskrim Polres Bintan,”ucap Iptu Prasojo.
Terpis Isu SP3
Lebih lanjut, Kasi Humas Polres Bintan ini menepis adanya isu bahwa perkara dugaan kasus Hasan Cs dimaksud akan dihentikan alias SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) oleh penyidik Polres Bintan.
“Tidak benar adanya isu dimaksud,” ujar Iptu Prasojo.
Sebagaimana diberitakan, berkas ketiga tersangka dimaksud sudah dikembalikan oleh Kejari Bintan ke penyidik Satreskrim Polres Bintan pada Selasa 22 Oktober 2024 lalu dengan alasan belum lengkap melalui sejumlah petunjuk yang diberikan.
Lebih lanjut, Kasi Humas Polres Bintan ini belum bisa menyebutkan lebih rinci sejumlah petunjuk yang diberikan pihak jaksa sehingga mengembalikan berkas ketiga tersangka dimaksud termasuk berapa jumlah petunjuk yang diberikan pihak jaksa peneliti Kejari Bintan ke penyidik.
“Setidaknya lebih dari dua petunjuk yang diberikan jaksa hasil koordinasi dengan pihak penyidik Polres Bintan,”ungkap Iptu Prasojo sembari berharap agar pelimpahan berkas kembali ketiga tersangka dimaksud tidak dikembalikan lagi oleh pihak Kejari Bintan dengan alasan sudah lengkap.
Sekedar diketahui, penyidik Satreskrim Polres Bintan telah menetapkan dan menahan 3 tersangka dugaan kasus pemalsuan surat lahan PT Expasindo Raya di Sei Sekop Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan
Namun disebabkan habisnya masa tahanan, ketiga tersangka terpaksa dilepas oleh penyidik Satreskrim Polres Bintan setelah masa penahanan mereka habis sesuai ketentuan hukum yang berlaku
Dalam perkara ini, Muhammad Riduan merupakan mantan Lurah Kelurahan Sei Lekop dan saat ditahan masih menjabat Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bintan.
Sedangkan Budiman, mantan juru ukur Pemerintahan di Kantor Kelurahan Sei Lekop.
Kemudian Hasan, mantan Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Camat di Bintan Timur dimasa itu. (nel)