Menu

Mode Gelap
Pemkab Lingga Tetapkan Desa Kelumu Sebagai Kampung Reforma Agraria 2024 MAN 2 Batam Sabet Juara 3 di Turnamen Futsal Istana Sport Cup 2024 KUA Sekupang dan LAZ Batam Gelar Workshop dan Salurkan Bantuan untuk Pemberdayaan Ekonomi Wanita di Bintan Utara Nyaris jadi Korban Pemerkosaan Pria Tetangga DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan BP Batam Raih Prestasi Sangat Baik, Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional

KARIMUN

Polres Karimun Bekuk 13 Pengedar Sabu dan Pil Ekstasi dalam Sebulan Terkahir

badge-check


					Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa dan FKPD Karimun menunjukkan barang bukti narkotika sabu-sabu dan pil ekstasi hasil pengungkapan. (Ist) Perbesar

Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa dan FKPD Karimun menunjukkan barang bukti narkotika sabu-sabu dan pil ekstasi hasil pengungkapan. (Ist)

KARIMUN (HK) – Dalam rentang waktu hampir satu bulan ini, Satresnarkoba Polres Karimun, telah membekuk 13 orang tersangka terhadap kepemilikan barang haram narkotika jenis sabu, dan pil ekstasi.

Sebanyak 13 tersangka tersebut, diantaranya 3 orang berasal Kecamatan Karimun, 6 orang dari Kecamatan Meral, 2 orang dari Kecamatan Tebing, dan satu orang dari Kundur serta satu tersangka lainnya dari Kundur Utara.

Demikian disampaikan Kapolres Karimun, AKBP Topan Manusiwa, saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukumnya, bersama pihak FKPD terkait, beserta awak media, Selasa (19/11).

Kapolres Karimun memaparkan, berikut rangkaian kasus dan sejumlah barang bukti (BB), serta para tersangka yang diamankan polisi sesuai dengan waktu penangkapan tersebut.

“Kasus pertama, polisi membekuk tersangka Rizky Frenaldi yang menyimpan 1 paket sabu, dengan berat 1,55 gram, serta 10 butir pil ekstasi berlogo Rolex warna oranye dengan berat 3,40 gram, pada Tanggal 26 Oktober 2024. Dan Tanggal 6 November 2024, polisi kembali menyita 18 paket sabu, seberat 2,87 gram, dari tersangka Kurnia Ilahi,” sebut Kapolres.

Kemudian, lanjutnya, pada Tangal 7 November 2024, Satresnarkoba Polres Karimun, menyita 4 paket sabu dengan berat 200,15 gram dari Malaysia dengan tersangka Steven Erlangga.

“Besoknya, kata AKBP Topan, pada Tanggal 8 November 2024 dari tangan tersangka Untung Syaputra dan Ferry Juliansyah, dan polisi menyita 5 paket sabu dengan berat 223,57 gram, ditambah 200 butir pil ekstasi warna hijau dengan berat 84 gram dari Malaysia,” paparnya.

Pada hari yang sama, imbuhnya, polisi juga menyita 1 paket sabu dengan berat 0,05 gram dari tangan tersangka Nasarudin. Dan berikutnya, pada Tanggal 9 November 2024 disita 1 paket sabu dengan berat 2,62 gram dari tangan tersangka Junaidi.

Lalu, pada Tanggal 13 November 2024, polisi menyita 2 paket sabu dengan berat 0,21 gram dari dari tangan tersangka Devi Yanto Erwandi Anggara. Pada 14 November 2024 polisi juga menyita 2 paket sabu seberat 1,41 gram dari tangan tersangka Ade Yansyah.

Pada hari yang sama, lanjut Kapolres, polisi juga menyita 9 paket sabu seberat 0,72 gram dari tangan tiga tersangka yakni Rahmad Dani, Teguh Dermawan dan Mahadi.

“Semua tersangka masih dalam proses penyidikan oleh tim penyidik di Satresnarkoba Polres Karimun,” tegas Kapolres Karimun, AKBP Topan Manusiwa. (gkr)

Baca Lainnya

Wanita di Bintan Utara Nyaris jadi Korban Pemerkosaan Pria Tetangga

11 Desember 2024 - 14:44 WIB

Kejari Karimun Ungkap Modus Korupsi DLH Karimun, Belanja Fiktif hingga GU Fiktif

11 Desember 2024 - 13:22 WIB

Kejari Karimun Tetapkan Dua Kadis jadi Tersangka dalam Dugaan Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup

11 Desember 2024 - 13:18 WIB

Berantas Pekat, Polres Bintan Laksanakan Giat Latpraops Seligi 2024

3 Desember 2024 - 17:00 WIB

Kapolres Bintan Hadiri Upacara Peringatan Hari Jadi Kabupaten Bintan Ke 76

2 Desember 2024 - 10:35 WIB

Trending di BINTAN