KARIMUN (HK) – Sebagai tindaklanjut dalam penanganan kasus penyeludupan dan penyalahgunaan barang haram Narkotika, Polres Karimun bersama pimpinan FKPD Karimun, memusnahkan 9.450,12 gram narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (19/11/2024).
Narkoba Sabu yang dimusnahkan tersebut, merupakan barang bukti (BB) dari tiga pengungkapan kasus narkotika, yang berasal dari negeri jiran Malaysia. Pemusnahan dilakukan dengan cara direndam menggunakan air panas, lalu dibuang ke dalam toilet.
Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa menerangkan, pengugkapan kasus dan barang bukti (BB), pertama berasal dari tangan, tersangka Angga Andrianda, pada Tanggal 22 Oktober 2024.
“Tersangka Angga ditangkap di pelabuhan internasional Tanjungbalai Karimun dengan membawa barang bukti 3 paket sabu-sabu seberat 118,12 gram,” kata Kapolres.
Sebanyak 11 gram dari jumlah itu, lanjutnya, disisihkan untuk pemeriksaan ke Laboratorium Forensik Polda Riau. “Sisanya, seberat 107,12 gram itulah yang kemudian dimusnahkan,” ucapnya.
Kemudian, kata AKBP Topan, pada 24 Oktober 2024, ditemukan 7.712 gram sabu di hutan bakau Pulau Telunjuk, Pasir Panjang oleh nelayan setempat. “Dan sebanyak 87,81 gram, disisihkan untuk dibawa ke Labfor Polda Riau, dan 7.624,19 gram atau 7,6 Kilogran sisanya, dimusnahkan,” sebut Kapolres.
Untuk kasus lainnya, imbuh Kapolres, polisi menyita 2 bungkus narkotika diduga jenis sabu seberat 1.631 gram, dan kemudian disisihkan 40,38 gram untuk dibawa ke Labfor Polda Riau, dan sisanya 1.590,62 gram untuk dimusnahkan.
“Maka, total barang bukti (BB) Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan ini, jumlahnya seberat 9.450,12 gram, atau 9,45 Kilogram,” ujar Kapolres Robby. (gkr)