Menu

Mode Gelap
Pemkab Lingga Tetapkan Desa Kelumu Sebagai Kampung Reforma Agraria 2024 MAN 2 Batam Sabet Juara 3 di Turnamen Futsal Istana Sport Cup 2024 KUA Sekupang dan LAZ Batam Gelar Workshop dan Salurkan Bantuan untuk Pemberdayaan Ekonomi Wanita di Bintan Utara Nyaris jadi Korban Pemerkosaan Pria Tetangga DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan BP Batam Raih Prestasi Sangat Baik, Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional

KARIMUN

Polres dan FKPD Karimun Musnahkan 9,4 Kilogram Narkotika Jenis Sabu dari Malaysia

badge-check


					Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa bersama FKPD Karimun menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu yang akan dimusnahkan. (Ist) Perbesar

Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa bersama FKPD Karimun menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu yang akan dimusnahkan. (Ist)

KARIMUN (HK) – Sebagai tindaklanjut dalam penanganan kasus penyeludupan dan penyalahgunaan barang haram Narkotika, Polres Karimun bersama pimpinan FKPD Karimun, memusnahkan 9.450,12 gram narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (19/11/2024).

Narkoba Sabu yang dimusnahkan tersebut, merupakan barang bukti (BB) dari tiga pengungkapan kasus narkotika, yang berasal dari negeri jiran Malaysia. Pemusnahan dilakukan dengan cara direndam menggunakan air panas, lalu dibuang ke dalam toilet.

Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa menerangkan, pengugkapan kasus dan barang bukti (BB), pertama berasal dari tangan, tersangka Angga Andrianda, pada Tanggal 22 Oktober 2024.

“Tersangka Angga ditangkap di pelabuhan internasional Tanjungbalai Karimun dengan membawa barang bukti 3 paket sabu-sabu seberat 118,12 gram,” kata Kapolres.

Sebanyak 11 gram dari jumlah itu, lanjutnya, disisihkan untuk pemeriksaan ke Laboratorium Forensik Polda Riau. “Sisanya, seberat 107,12 gram itulah yang kemudian dimusnahkan,” ucapnya.

Kemudian, kata AKBP Topan, pada 24 Oktober 2024, ditemukan 7.712 gram sabu di hutan bakau Pulau Telunjuk, Pasir Panjang oleh nelayan setempat. “Dan sebanyak 87,81 gram, disisihkan untuk dibawa ke Labfor Polda Riau, dan 7.624,19 gram atau 7,6 Kilogran sisanya, dimusnahkan,” sebut Kapolres.

Untuk kasus lainnya, imbuh Kapolres, polisi menyita 2 bungkus narkotika diduga jenis sabu seberat 1.631 gram, dan kemudian disisihkan 40,38 gram untuk dibawa ke Labfor Polda Riau, dan sisanya 1.590,62 gram untuk dimusnahkan.

“Maka, total barang bukti (BB) Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan ini, jumlahnya seberat 9.450,12 gram, atau 9,45 Kilogram,” ujar Kapolres Robby. (gkr)

Baca Lainnya

Wanita di Bintan Utara Nyaris jadi Korban Pemerkosaan Pria Tetangga

11 Desember 2024 - 14:44 WIB

Kejari Karimun Ungkap Modus Korupsi DLH Karimun, Belanja Fiktif hingga GU Fiktif

11 Desember 2024 - 13:22 WIB

Kejari Karimun Tetapkan Dua Kadis jadi Tersangka dalam Dugaan Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup

11 Desember 2024 - 13:18 WIB

Berantas Pekat, Polres Bintan Laksanakan Giat Latpraops Seligi 2024

3 Desember 2024 - 17:00 WIB

Kapolres Bintan Hadiri Upacara Peringatan Hari Jadi Kabupaten Bintan Ke 76

2 Desember 2024 - 10:35 WIB

Trending di BINTAN