Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

KARIMUN

Bawaslu Karimun Periksa 22 Saksi Dugaan Ketidaknetralitasan ASN

badge-check


					Tim pemenangan paslon HMR ber AURA melaporkan Kabag Tapem Setdakab Karimun, Zulkhairi ke Bawaslu terkait ketidaknetralan sebagai ASN Perbesar

Tim pemenangan paslon HMR ber AURA melaporkan Kabag Tapem Setdakab Karimun, Zulkhairi ke Bawaslu terkait ketidaknetralan sebagai ASN

KARIMUN (HK) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kabupaten Karimun sudah melakukan penyidikan status dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negera (ASN), yang dilakukan Kabag Tapem Setdakab Karimun, Zulkhairi.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik di Bawaslu Karimun telah memeriksa 22 orang warga sebagai saksi. “Iya betul, sudah naik ke tahap penyidik,” kata Ketua Bawaslu Karimun, Muhammad Iskandar, Selasa kemaren.

Saksi yang dipanggil mulai dari pihak terkait, baik dari baik tim pemenangan paslon gubernur-wakil gubernur Kepri, Muhammad Rudi-Aunur Rafiq, selaku pelapor hingga Zulkhairi sebagai terlapor.

Pemanggilan dan kedatangan Zulkhairi dibenarkan oleh anggota Bawaslu Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko. “Iya, terlapor sudah datang untuk diminta keterangan,” kata Eko.

Sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan HMR ber AURA Sulfanow Putra melaporkan Kabag Tapem Setdakab Karimun, Zulkhairi ke Bawaslu Karimun.

Laporan itu terkait pengancaman yang dilakukan Zulkhairi kepada Lurah Sungai Pasir. Dia sengaja mendatangi Kantor Lurah Sungai Pasir untuk melakukan pengancaman.

“Terjadi pengancaman di situ, menjual-jual nama Polda. Dia menyebutkan, kalau Pak Rafiq tidak bisa melindungi yang bersangkutan, juga mengatakan kalau Pak Soerya Respationo tidak bisa melindungi yang bersangkutan. Saya marah dan saya juga tersinggung. Lantaran ketua kami, Pak Soerya Respationo, yang disebut disitu,” ungkap Putra.

Diketahui, munculnya dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Zulkhairi itu disebabkan beredarnya sebuah video berisi foto dan rekaman suara di media sosial.

Diduga suara pada video berdurasi 32 detik tersebut adalah milik Kabag Tapem Sekretariat Daerah Kabupaten Karimun, Zulkhairi. Sementara itu foto yang menjadi latar rekaman suara adalah, Zulkhairi Kepala Cabang DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan) Karimun, Provinsi Kepri, Faizal.

Dimana, dalam rekaman suara tersebut terdengar ada pertanyaan kepada lurah di Kabupaten Karimun, tentang arah pilihan untuk Pilkada Kepri. (gkr)

Baca Lainnya

Kejari Karimun Ungkap Modus Korupsi DLH Karimun, Belanja Fiktif hingga GU Fiktif

11 Desember 2024 - 13:22 WIB

Kejari Karimun Tetapkan Dua Kadis jadi Tersangka dalam Dugaan Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup

11 Desember 2024 - 13:18 WIB

Tunggu Hasil Real Count, Aunur Rafiq Ajak Masyarakat Karimun Tetap Tenang

28 November 2024 - 10:12 WIB

Ultras HMR Kecam Aksi Dugaan Politik Uang di Karimun

27 November 2024 - 14:25 WIB

Kapolsek Tebing: Mengetahui Serangan Fajar Silakan Lapor ke Gakkumdu

22 November 2024 - 11:25 WIB

Trending di KARIMUN