KARIMUN (HK) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kabupaten Karimun sudah melakukan penyidikan status dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negera (ASN), yang dilakukan Kabag Tapem Setdakab Karimun, Zulkhairi.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik di Bawaslu Karimun telah memeriksa 22 orang warga sebagai saksi. “Iya betul, sudah naik ke tahap penyidik,” kata Ketua Bawaslu Karimun, Muhammad Iskandar, Selasa kemaren.
Saksi yang dipanggil mulai dari pihak terkait, baik dari baik tim pemenangan paslon gubernur-wakil gubernur Kepri, Muhammad Rudi-Aunur Rafiq, selaku pelapor hingga Zulkhairi sebagai terlapor.
Pemanggilan dan kedatangan Zulkhairi dibenarkan oleh anggota Bawaslu Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko. “Iya, terlapor sudah datang untuk diminta keterangan,” kata Eko.
Sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan HMR ber AURA Sulfanow Putra melaporkan Kabag Tapem Setdakab Karimun, Zulkhairi ke Bawaslu Karimun.
Laporan itu terkait pengancaman yang dilakukan Zulkhairi kepada Lurah Sungai Pasir. Dia sengaja mendatangi Kantor Lurah Sungai Pasir untuk melakukan pengancaman.
“Terjadi pengancaman di situ, menjual-jual nama Polda. Dia menyebutkan, kalau Pak Rafiq tidak bisa melindungi yang bersangkutan, juga mengatakan kalau Pak Soerya Respationo tidak bisa melindungi yang bersangkutan. Saya marah dan saya juga tersinggung. Lantaran ketua kami, Pak Soerya Respationo, yang disebut disitu,” ungkap Putra.
Diketahui, munculnya dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Zulkhairi itu disebabkan beredarnya sebuah video berisi foto dan rekaman suara di media sosial.
Diduga suara pada video berdurasi 32 detik tersebut adalah milik Kabag Tapem Sekretariat Daerah Kabupaten Karimun, Zulkhairi. Sementara itu foto yang menjadi latar rekaman suara adalah, Zulkhairi Kepala Cabang DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan) Karimun, Provinsi Kepri, Faizal.
Dimana, dalam rekaman suara tersebut terdengar ada pertanyaan kepada lurah di Kabupaten Karimun, tentang arah pilihan untuk Pilkada Kepri. (gkr)