Menu

Mode Gelap
Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan Desak Bawaslu usut Tuntas Dugaan Politik Uang, AMPP Anambas Akan Gelar Aksi Damai Pasokan Elpiji Dipastikan Lancar Jelang NATARU 165 Perusahaan Kawasan Industri Sudah Dapat IUKI Anggaran Rp23,61 T Dialokasikan untuk Swasembada Beras James Harden catatkan 3.000 tripoin di NBA

NASIONAL

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko Fraud

badge-check


					Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS KTK Asep Rahmat Suwandha memberikan cinderamata kepada Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais yang menjadi salah satu narasumber dalam Konferensi Nasional Manajemen Risiko yang digelar di Plaza BPJAMSOSTEK, Jakarta. (ist) Perbesar

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS KTK Asep Rahmat Suwandha memberikan cinderamata kepada Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais yang menjadi salah satu narasumber dalam Konferensi Nasional Manajemen Risiko yang digelar di Plaza BPJAMSOSTEK, Jakarta. (ist)

JAKARTA  (HK) – BPJS Ketenagakerjaan (TK) ditargetkan mampu melindungi 70 juta pekerja dan mengelola dana sebesar Rp1.000 triliun hingga akhir 2026.
Yakni, dengan memperluasan kepesertaan dan komitmen peningkatan kualitas layanan, menjadi hal mutlak yang terus dilakukan BPJS Ketenagakerjaan.
Di sisi lain badan hukum publik tersebut juga dituntut untuk menjalankan tugasnya dengan penuh integritas dan kehati-hatian. Terlebih kini perkembangan teknologi yang pesat, tidak hanya memberikan kemudahan, namun juga berpotensi menimbulkan fraud atau kecurangan.
Menjawab tantangan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Lembaga Sertifikasi Profesi Manajemen Risiko (LSPMR), menggelar konferensi nasional manajemen risiko di Plaza BPJAMSOSTEK, Jakarta, Kamis 14 November 2024.
Kegiatan yang mengambil tema “Ethical Leadership and Fraud Prevention: Navigating Risk with Integrity” tersebut menghadirkan beberapa narasumber yang kompeten di bidangnya, serta diikuti oleh ratusan peserta yang telah memegang Certified Risk Governance Professional (CRGP).
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS TK, Asep Rahmat Suwandha menggarisbawahi pentingnya peningkatan kapabilitas manajemen risiko dalam menghadapi ancaman kecurangan dan penyimpangan yang semakin kompleks di era saat ini.
Menurutnya, sebagai lembaga yang mengelola jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Indonesia, BPJS TK menghadapi berbagai risiko yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas dan fungsinya. Salah satu risiko yang paling signifikan dan memerlukan perhatian khusus adalah Risiko Fraud.
“Kita sadar bahwa kami sendiri tidak akan bisa sukses melakukan mitigasi risiko-risiko terutama resiko fraud. Oleh karena itu perlu salah satu tahapnya yaitu melakukan  kolaborasi dengan lembaga-lembaga pemerintah yang ada,” ungkap Asep.
Tadi, ucapnya, ada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), beserta Ombudsman, kemudian juga dengan praktisi, akademisi untuk secara bersama-sama membicarakan tantangan-tantangan terkini terkait dengan mitigasi risiko, terutama risiko fraud yang kami butuhkan di BPJS TK agar kami lebih baik kedepan.
Lebih lanjut, ucap Asep, pihaknya membeberkan potensi risiko fraud di BPJS TK dapat terjadi dalam berbagai aspek operasional, mulai dari proses pendaftaran peserta, klaim jaminan, hingga pengelolaan investasi.
Oleh karena itu, Asep juga menegaskan bahwa BPJS TK berkomitmen untuk menerapkan prinsip zero fraud tolerance demi menjaga keberlanjutan program perlindungan jaminan sosial di Indonesia, sehingga para pekerja bisa Kerja Keras Bebas Cemas.
“Segala bentuk kecurangan, sekecil apa pun, tidak akan pernah ditoleransi. Kepercayaan dari peserta dan seluruh pemangku kepentingan merupakan aset yang paling berharga.”
“Oleh karena itu, komitmen kami terhadap integritas dan transparansi menjadi landasan utama dalam setiap proses operasional dan pengelolaan dana,” serunya.
Sejak tahun 2016 BPJS Ketenagakerjaan juga telah menggandeng BPKP untuk membangun sistem pengendalian kecurangan yang komprehensif dengan melakukan Fraud Risk Assessment sebagai bagian dari Fraud Control System dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
BPJS Ketenagakerjaan juga berkomitmen untuk menerapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
Peraturan ini, ucapnya, akan memperkuat upaya kami dalam mendukung zero fraud tolerance, dengan menyediakan kerangka kerja yang lebih solid dalam pengelolaan risiko kecurangan.
“Melalui Fraud Risk Assessment dan implementasi POJK Nomor 12 Tahun 2024, BPJS Ketenagakerjaan bertekad menciptakan ekosistem kerja yang transparan, akuntabel, dan terlindungi dari ancaman kecurangan” tambah Asep.
Ketua Global Integrated Risk Management Association (GIRMA) Wahyu Wibowo yang juga hadir pada kesempatan tersebut memberikan apresiasi terhadap keseriusan BPJS Ketenagakerjaan dalam menanggulangi potensi fraud.
“(Kegiatan) ini bagus sekali untuk membangun kesadaran terhadap risiko, terutama risiko terbesar yaitu fraud, yang sangat sulit diatasi. Sebagaimana pesan Presiden yang disampaikan berulang-ulang, saat ini gerakan anti-korupsi sungguh sangat tidak mudah dan memerlukan kekuatan yang luar biasa.”
“BPJS (Ketenagakerjaan) telah menunjukkan upaya luar biasa dengan mengadakan seminar dan pelatihan seperti ini, yang diharapkan dapat efektif menjangkau berbagai lapisan, mulai dari tingkat teratas,” pungkas Wahyu. (r)

Baca Lainnya

Hendra Setiawan Bakal “GANTUNG RAKET”usai Indonesia Masters

12 Desember 2024 - 11:09 WIB

Gajah Liar Masuki Wilayah Permukiman Penduduk di Pekanbaru

12 Desember 2024 - 11:07 WIB

116 Kasus HIV/AIDS Baru sepanjang 2024 di Tabanan

11 Desember 2024 - 16:59 WIB

Ansar dan Menteri Pertanian Bahas Ketahanan Pangan dan Potensi Industri Pertanian di Kepri

11 Desember 2024 - 13:28 WIB

Polisi Ungkap Skema Pemalsuan dan Penipuan di KoinP2P

25 November 2024 - 11:32 WIB

Trending di NASIONAL