NATUNA (HK) – Polres Natuna menggelar Konferensi Pers, terkait Tindak Korupsi terhadap Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT), dari Kementerian Sosial RI, melalui PT Pos Indonesia, dengan tersangka berinisial F (47), Senin (11/11/2024).
Acara tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polres Natuna, AKP Khairul, didampingi Kasi Humas Polres Natuna, Aipda David Apriad di Mapolres Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), beserta sejumlah wartawan lokal.
Pada keterangan persnya, AKP Khairul menerangkan bahwa, kronologis tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka dalam menjalankan aksinya dengan cara mengambil kembali dana yang di telah ditransfer dari PT. Pos Indonesia Cabang Tanjungpinang ke Kantor Pos Cabang pembantu di Sedanau, sebesar Rp. 448 juta.
“Jadi Dana bansos yang di transfer dari pusat ke Kantor Pos Cabang pembantu di Sedanau pada tahun 2023 lalu, ternyata diselewengkan tersangka untuk judi online dan keperluan pribadinya,” jelasnya.
Khairul menyebut, uang sebesar Rp 448 juta rencananya akan disalurkan untuk 409 keluarga penerima manfaat dan bantuan pahlawan ekonomi nusantara (Pena).
“Adapun barang bukti yang diamankan, uang sisa sebesar Rp 30 juta pecahan Rp100 ribu, dua unit handphone, dan dokumen pendukung lainnya,” ucapnya.
Atas tindakan tersangka F akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Pelaku F akan diancaman dengan ancaman hukuman maksimal penjara, hingga seumur hidup, dan atau dengan hukuman minimal empat tahun penjara serta denda minimal Rp 1 miliar,” pungkasnya. (har)