NATUNA (HK) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), telah memastikan akan memberikan pendampingan hukum untuk anak-anak korban kekerasan. Terutama terhadap korban kekerasan seksusal.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Kabupaten Natuna, Melda Irawati mengatakan bahwa, terkait masalah korban kekerasan sksual terhadap terhadap anak di bawah umur, pemerintah akan melakukan pendampingan hukum sebagaimana mestinya.
“Pemkab Natuan akan memberikan pendampingan hukum terhadap anak yang menjadi korban kekerasan seksesual. Kini kami memiliki konselor hukum yang siap memberikan pendampingan, apabila diminta,” kata Melda Irawati, Kamis (7/11/2024).
Ia juga menerangkan, pihaknya akan memberikan pendampingan hingga tuntas, dan tanpa dipungut biaya atau gratis. Hal ini lanjut dia, telah lama dilakukan dan masih berlanjut hingga saat ini.
Terbaru, terang Melda, pihaknya memberikan pendampingan terhadap anak korban pencabulan. “Kami akan dampingi mulai dari awal kasus masuk, hingga selesai, pada proses sidang di pengadilan,” ucap dia.
Menurut dia, hingga Bulan November 2024 ini kasus yang mereka dampingi selesai dengan baik, para pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan tindakan yang dilakukan.
“Hal ini tidak terlepas dari kerja sama yang baik antara Kejaksaan dan Kepolisian setempat. Karena, kita selalu menjaga hubungan baik dengan kepolisian dan kejaksaan,” ujar dia.
Selain pendampingan hukum, papar Melda, pihaknya melalui psikolog juga memberikan pendampingan psikologis guna memulihkan trauma korban tersebut.
Pendamping, kata dia, diberikan hingga korban bisa menjalankan fungsi dengan baik. “Untuk daerah yang jauh, kita datangi rumah korban,” ucap Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelindungan Perempuan dan Anak ini.
Terpisah, dokter Psikologi UPTD-PPA Natuna, Sumarni menjelaskan bahwa, pada dasarnya trauma akibat kekerasan tidak sepenuhnya hilang. Trauma itu kata dia, akan kembali apabila korban melihat dan mendengar kejadian serupa.
“Pendampingan psikologi yang kami berikan, untuk mengembalikan semangat si korban menjalankan aktivitasnya, seperti semangat untuk tetap belajar atau bersekolah dan lainnya,” ujar Sumarni.
UPTD-PPA DP3AP2KB Kabupaten Natuna Juga Datangi Rumah Keluarga Beresiko
Selain itu, Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelindungan Perempuan dan Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, juga mendatangi rumah keluarga yang beresiko untuk langkah antisipasi, dengan memberikan penyuluhan.
“Kami, mendatangi dan mendata rumah keluarga beresiko. Yakni, warga yang tinggal serumah bersama, dengan bukan anak kandungnya. Contohnya seperti tinggal dengan bapak tiri, paman, kakek, atau orang tua angkat,” ucap dia.
Ia menjelaskan, edukasi diberikan langsung oleh psikolog UPTD-PPA dan saat ini masih berlangsung. “Saat ini kita lakukan di Serasan, selanjutnya di beberapa kecamatan di Pulau Bunguran,” katanya.
Ia menyampaikan, program penjangkauan ke rumah-rumah ini baru diterapkan pada 2024, sebelumnya edukasi diberikan dengan mengumpulkan masyarakat di sebut tempat atau gedung.
“Kalau di gedung tidak begitu efektif, sebab masyarakat canggung untuk bertanya dan menyampaikan hal-hal yang tengah dihadapinya,” sebut Melda.
Ia menerangkan apa yang mereka lakukan merupakan upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan pada anak dan mendeteksi dini permasalahan masyarakat terutama anak, seperti anak tidak sekolah dan lainnya. “Kita selalu mengupayakan agar masalah yang dihadapi masyarakat tidak menjadi besar,” ucapnya lagi.
Selain kegiatan tersebut, Dinas P3AP2KBjuga melaksanakan kegiatan pencegahan lainnya melalui Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Apa yang telah dilaksanakan, menurut dia, Alhamdulillah telah membuahkan hasil, sebab sudah banyak masyarakat yang melapor pabila menghadapi masalah.
“Salah satu penyebab meningkatnya kasus kekerasan pada anak saat ini ialah, dikarenakan sosialisasi. Sebab, masyarakat mulai berani melapor, dan apa yang tengah mereka alami itu, memang bukan baru terjadi. Tetapi, melainkan sudah terjadi sejak 3 tahun, dan 5 tahun yang lalu,” pungkas Kepala Unit PTD-PPA.
(ant)