BATAM (HK) – Polisi menggerebek arena perjudian sabung ayam, di lokasi rumah liar (Ruli), Rindu Malam, seberang perumahan Mega Legenda, Kecamatan Sungai Beduk, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Dan menangkap sejumlah pelaku.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti, termasuk 14 ekor ayam aduan, uang tunai sebesar Rp 11.950.000, 82 unit sepeda motor, dan 6 unit mobil.
Penggerebekan yang dilakukan, Sabtu (2/11/2024) malam, tim kepolisian dari kesatuan resserse kriminal (Reskrim), Polresta Barelang, berhasil menangkap empat pelaku. Sementara sebagian dari penjudi lainnya kocar-kacir melarikan diri.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andreastian, menjelaskan bahwa, operasi tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
“Sekira pukul 18.00 WIB, kami mendapatkan informasi tentang adanya sabung ayam di Ruli Rindu Malam. Lalu, tim segera melakukan penyelidikan,” ujar AKP Debby, Senin (4/11/2024).
Diterangkannya, sekitar pukul 20.20 WIB, tim kepolisian menggerebek lokasi tersebut dan menangkap empat orang yang terlibat. Para pelaku yang diamankan adalah, A dan S, sebagai joki ayam, serta San dan J, yang berperan sebagai ceker.
Beserta sejumlah barang bukti (BB). Yakni, berupa 14 ekor ayam aduan, beserta uang tunai sebesar Rp 11.950.000, 8 unit sepeda motor, dan 6 unit mobil.
“Barang bukti tersebut menunjukkan adanya aktivitas perjudian di lokasi, yang kemudian kami bawa beserta para pelaku ke Polresta Barelang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Debby.
Para pelaku, tegas Kasat Reskrim, dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-1 dan ke-2 serta Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP.
“Yakni, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp 25 juta, atau pidana penjara selama 4 tahun dengan denda maksimal Rp 10 juta,” tegasnya. (inb)