BATAM (HK) – Aspirasi untuk menaikkan Upah Minimum Kota (UMK) Batam semakin kuat, dengan serikat pekerja mendesak pemerintah untuk lebih memperhatikan isu ini.
Safari Ramadhan, anggota DPRD Batam, menegaskan perlunya analisis menyeluruh sebelum menentukan angka kenaikan, meskipun peningkatan UMK telah menjadi hal rutin setiap tahunnya.
“Besaran kenaikan UMK nantinya ditentukan oleh kebijakan pemerintah daerah, di mana Gubernur memiliki peran kunci dalam keputusan final,” jelas Safari pada Selasa (29/10/2024).
Ia menambahkan bahwa penting untuk menyesuaikan upah dengan kebutuhan pokok yang terus meningkat.
“Kami sepenuhnya mendukung tuntutan serikat pekerja. Biaya hidup semakin melambung, dan UMK di Batam masih tertinggal dibandingkan dengan kota-kota seperti Tangerang dan Bekasi. Sudah saatnya ada kenaikan,” tegasnya.
Safari juga menekankan pentingnya dialog antara pengusaha dan serikat pekerja untuk mencapai kesepakatan yang adil. DPRD Batam berencana membahas isu ini dalam Komisi IV yang menangani ketenagakerjaan, sementara Komisi II akan mengevaluasi dampak dari kenaikan upah terhadap harga barang kebutuhan pokok.
Yapet Ramon, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, menjelaskan bahwa tuntutan untuk menaikkan UMK sebesar 30 persen didasarkan pada survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di beberapa pasar utama di Batam.
“Rata-rata KHL di Batam mencapai Rp6.119.467, memperhitungkan kenaikan harga elpiji, parkir, dan listrik,” tuturnya. FSPMI merasa angka 30 persen sangat wajar.
Pembahasan mengenai kenaikan UMK direncanakan berlangsung dalam dua tahap, sebelum dan setelah kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dijadwalkan pada November dan Desember 2024. FSPMI juga mengusulkan tambahan kenaikan sebesar 5 persen bagi buruh yang telah bekerja lebih dari satu tahun.
Dengan meningkatnya biaya hidup, keputusan tentang kenaikan upah minimum di Batam menjadi harapan besar bagi pekerja untuk memperbaiki kesejahteraan hidup mereka. (r)