KARO (HK) – Kasus tragis penganiayaan hingga menyebabkan kematian seorang perempuan muda berinisial MP alias Sela terungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumatera Utara. Perempuan berusia 26 tahun itu ditemukan tak bernyawa di Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, pada pekan lalu.
Dari keterangan yang diterima, korban sempat tinggal bersama tersangka utama, JFJ alias Jo, di rumahnya di Jalan Merdeka, Pematang Siantar. Berdasarkan penyelidikan dan hasil autopsi, MP tewas akibat kehilangan banyak darah serta mengalami luka parah di tubuh dan kepalanya.
“Kematian korban diakibatkan oleh luka-luka serius di beberapa bagian tubuhnya,” ujar Kombes Pol Sumaryono, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, pada Senin (28/10).
Penganiayaan tersebut terjadi di rumah Jo pada 20 Oktober 2024. Berdasarkan pemeriksaan, Jo diduga menyerang korban menggunakan tangan serta gagang sapu kayu, setelah keduanya melakukan hubungan intim di bawah pengaruh narkoba jenis sabu.
Menurut pihak kepolisian, terdapat motif pribadi antara Jo dan korban yang diyakini menjadi pemicu kekerasan tersebut. Selain itu, Jo sempat berjanji akan memberikan sejumlah uang kepada beberapa pihak untuk menghilangkan jejak perbuatannya.
Sebagai kelanjutan kasus ini, Polda Sumut menetapkan lima tersangka. Selain Jo, tersangka lainnya, S, berperan membantu memindahkan dan membuang jenazah, sementara EI diduga terlibat dalam mencari orang lain untuk membantu menghilangkan jasad.
Dua anggota polisi, JHS dan HP, yang mengetahui insiden ini namun tidak melaporkannya, juga diperiksa sebagai saksi.
Jo akhirnya diringkus saat berada di sebuah klinik kecantikan di Pematang Siantar. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa bantal, sarung bantal, dan sprei dengan bercak darah, serta sejumlah barang milik korban.
Kini, Jo dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, yang mengancamnya dengan pidana penjara maksimal 7 tahun. Sementara, para pelaku lain yang terlibat dalam membantu menyembunyikan tindakannya akan dijerat dengan Pasal 221 juncto 55 KUHPidana.
Sumber: Media Indonesia