Menu

Mode Gelap
Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan Desak Bawaslu usut Tuntas Dugaan Politik Uang, AMPP Anambas Akan Gelar Aksi Damai Pasokan Elpiji Dipastikan Lancar Jelang NATARU 165 Perusahaan Kawasan Industri Sudah Dapat IUKI Anggaran Rp23,61 T Dialokasikan untuk Swasembada Beras James Harden catatkan 3.000 tripoin di NBA

KEPRI

Khairurijal Terbukti Gunakan Narkoba, DKPP Pecat Anggota Bawaslu Kepri

badge-check


					Sidang pembacaan putusan perkara oleh DKPP di Jakarta, Senin (28/10). DKPP RI memberhentikan tetap Khairurrijal sebagai anggota Bawaslu Kepri. Perbesar

Sidang pembacaan putusan perkara oleh DKPP di Jakarta, Senin (28/10). DKPP RI memberhentikan tetap Khairurrijal sebagai anggota Bawaslu Kepri.

JAKARTA (HK) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), telah menjatuhkan sanksi atas pemberhentian tetap kepada anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Khairurrijal, karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sanksi pemberhentian tetap tersebut, dibacakan dalam sidang pembacaan putusan atas sebanyak sepuluh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (28/10/2024), berdasarkan amar putusan untuk perkara nomor 229-PKE-DKPP/IX/2024 dan 230-PKE-DKPP/IX/2024.

“DKPP Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap, kepada Teradu Khairurrijal, selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito, saat membacakan amar putusan, dikutip dari siaran pers DKPP, Senin malam.

Dalam pertimbangan putusan kedua perkara tersebut, DKPP menilai Khairurrijal tidak memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu karena terbukti menggunakan narkotika.

Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah menyebut Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri menggerebek Khairurrijal di salah satu Hotel di Kota Batam. Dalam penggerebekan tersebut ditemukan satu pil yang diduga sebagai sisa narkotika yang telah digunakan oleh teradu bersama tiga orang rekannya.

Terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri dan hasil assessment dari BNN Kepri teradu terbukti sebagai Pengguna Narkotika Golongan I jenis ekstasi. “Bahwa benar Teradu mengakui bahwa dirinya menggunakan narkotika sejak bulan Agustus Tahun 2023,” ungkap Tio.

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk sepuluh perkara yang melibatkan 36 Teradu. Sanksi yang dijatuhkan yakni Peringatan (8), Peringatan Keras (5), dan Pemberhentian Tetap (1). Sementara itu, 22 Teradu lainnya dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

DKPP juga membacakan Ketetapan untuk perkara Nomor 243-PKE-DKPP/X/2024. Ketetapan ini diterbitkan karena perkara tersebut dicabut Pengadu sebelum diperiksa oleh DKPP.

Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito. Didampingi oleh Anggota Majelis J. Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah. (r/eza)

Baca Lainnya

Desak Bawaslu usut Tuntas Dugaan Politik Uang, AMPP Anambas Akan Gelar Aksi Damai

12 Desember 2024 - 11:26 WIB

Hendra Setiawan Bakal “GANTUNG RAKET”usai Indonesia Masters

12 Desember 2024 - 11:09 WIB

Gajah Liar Masuki Wilayah Permukiman Penduduk di Pekanbaru

12 Desember 2024 - 11:07 WIB

116 Kasus HIV/AIDS Baru sepanjang 2024 di Tabanan

11 Desember 2024 - 16:59 WIB

DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan

11 Desember 2024 - 14:28 WIB

Trending di BINTAN