BATAM (HK) – Satu orang kurir narkotika jenis sabu diringkus di Bandara Hang Nadim Batam oleh tim gabungan. Pelaku adalah calon penumpang pesawat Citilink QG-949 rute Batam – Surabaya & Lion Air JT-647 rute Surabaya, Jumat (10/6/2022).
Pelaku seorang pria berinisial DN (30). Dia diamankan oleh Lanud Hang Nadim, Satuan Polisi Militer Angkatan Udara (Satpomau), Intel Lanud Hang Nadim dan petugas Bea Cukai Batam.
Pelaku diketahui oleh petugas membawa 2 sabu paket dengan jumlah total berat 100,7 gram yang disembunyikan didalam duburnya. Aksi pelaku diketahui saat di SCP-1 Gate 1 Bandara Internasional Hang Nadim Batam, petugas Bea Cukai & petugas Pomau serta Intel Lanud Hang Nadim yang sedang melaksanakan tugas pengamanan Bandara mencurigai gerak gerik pelaku.
Mengetahui hal tersebut selanjutnya petugas membawa DN ke Kantor Bea Cukai Bandara Internasional Hang Nadim untuk diminta data identitas diri serta keterangan awal terkait barang bawaan yang ditemukan di dalam tas miliknya berupa alat sabu (bong).
Kemudian petugas melaksanakan cek urine terhadap DN yang mana diketahui bahwa hasilnya adalah positif mengkonsumsi Narkoba jenis Methampethamine.
Selanjutnya petugas membawa DN ke RS Awal Bros Batam guna dilakukan pemeriksaan rontgen dan sekira pukul 17.00 WIB diperoleh hasil bahwa DN kedapatan membawa narkoba sebanyak 2 paket yang disembunyikan di dubur.
Komandan Lanud Hang Nadim Batam, Letkol Pnb Iwan Setiawan mengatakan, calon penumpang pesawat akan berangkat dengan tujuan Lombok dan akan transit di Bandara Juanda Surabaya.
“Calon penumpang tersebut akan terbang dengan tujuan Lombok dan transit di Bandara Juanda Surabaya. Namun sebelum terbang, gelagatnya dapat dibaca oleh petugas kami di lapangan. Inilah salah satu wujud nyata tujuan dilaksanakan razia di bandara kemarin.” tutur Iwan Setiawan, Sabtu (11/6).
Dikatakan Iwan Setiawan, petugas kemudian membawa DN ke Kantor Bea Cukai Batu Ampar guna dilakukan proses pengeluaran barang bukti dari dalam tubuh yang bersangkutan dan dimintai keterangan lebih lanjut. “Kemudian paket narkoba tersebut dikeluarkan dari tubuh pelaku, semuanya dengan jumlah total seberat 100,7 gram,” ujar Iwan.
Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Satpomau Lanud Hang Nadim, pada bulan Januari 2022 lalu, pelaku mendapat penawaran dari temannya berinisial AP untuk bekerja sebagai kurir narkoba dari Batam ke Lombok.
Pada pertengahan bulan April 2022 pelaku bersama dengan temannya berinisial SR berangkat dari Batam ke Lombok transit Surabaya untuk membawa paket Narkoba dan berhasil tiba di Lombok. Pelaku mendapatkan upah sebesar Rp10 juta.
Pada awal bulan Juni 2022 pelaku mendapat telpon dari seseorang yang tidak dikenal menawarkan untuk kembali mengirimkan paket barang haram itu, kemudian pelaku menerima pekerjaan tersebut.
Pada Kamis (9/6) pelaku menginap di Hotel Batam sebelum keesokan harinya berangkat ke Lombok. Pada Jumat (10/6), pelaku mendapat telpon oleh seseorang yang tidak dikenal untukk mengambil paket narkoba di sekitar daerah pasar Jodoh.
Setelah menerima paket tersebut, dia kemudian membawanya ke Hotel untuk dimasukkan kedalam dubur dan sebelum memasukkan paket Narkoba tersebut terlebih dahulu mengkonsumsi Narkoba.
“Jadi pas di Bandara Hang Nadim, pelaky berhasil diamankan dan pelaku mengaku sudah dua kali ini bekerja sebagai kurir Narkoba dari Batam ke Lombok dengan upah Rp 10 juta,” pungkasnya. (dam)
