Menu

Mode Gelap
Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan Desak Bawaslu usut Tuntas Dugaan Politik Uang, AMPP Anambas Akan Gelar Aksi Damai Pasokan Elpiji Dipastikan Lancar Jelang NATARU 165 Perusahaan Kawasan Industri Sudah Dapat IUKI Anggaran Rp23,61 T Dialokasikan untuk Swasembada Beras James Harden catatkan 3.000 tripoin di NBA

BERITA TERKINI

Tim Pemenangan AWe-BISA Laporkan Nizar dan Novrizal ke Bawaslu Lingga, Diduga Libatkan ASN dan Perangkat Desa dalam Kampanye

badge-check


					Jurkam Paslon Awe-BISA, Bustami (tengah) didampingi tim kuasa hukum saat melaporkan pelanggaran dugaan keterlibatan ASN mendukung Paslon nomor urut 1 Perbesar

Jurkam Paslon Awe-BISA, Bustami (tengah) didampingi tim kuasa hukum saat melaporkan pelanggaran dugaan keterlibatan ASN mendukung Paslon nomor urut 1

LINGGA (HK) – Tim Pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Alias Wello-Muhamad Ishak (AWe-BISA), melaporkan secara resmi dari Paslon Muhammad Nizar dan Novrizal ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kabupaten Lingga.

Didampingi Kuasa Hukumnya, Rasiston Sirait SH, dan juru kampanye (Jurkam), Paslon AWe-BISA, Bustani membuat laporan resmi, dengan disertai sejumlah barang bukti (BB), Kamis (17/10/2024), siang.

Menurut Bustami, berdasarkan bukti yang yang telah diserahkan ke Bawaslu Lingga, Nizar dan Novrizal secara sengaja telah melibatkan, dengan mengerahkan ASN, kepala desa dan aparatur desa, untuk berpolitik praktis memenangkan Paslon Nomor Urut 1 di Pilkada Lingga Tahun 2024.

“Kami menemukan banyak ASN. Seperti Asisten II di Pemkab Lingga, Camat, Kepala desa dan tenaga Honorer yang secara terang-terangan berpihak dan ikut kampanye mendukung Paslon 01,” kata Bustami usai melapor, Kamis (17/10/2024), malam.

Dengan ikutnya oknum ASN dan perangkat desa ini dalam berpolitik praktis, jelas telah bertentangan dengan Undang-undang dan peraturan yang mengatur pelaksanaan Pilkada di Masa Kampanye. “Semua unsur di dalm Pasal 189 undang-undang nomor 10 tahun 2016 telah terpenuhi,” ucapnya.

Diterangkan, adapun bunyi dari pasal tersebut sebagai berikut, Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Desa atau Lurah.

Serta perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

“Selain melaporkan Muhamad Nizar dan Novrizal ke Bawaslu bersama kuasa hukum juga telah melaporkan pelanggaran netralitas ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa yang terjadi selama masa Kampanye Pilkada Lingga ini,” bebernya

Ia pun juga berharap, Bawaslu Lingga benar-benar serius bisa menegakkan keadilan pemilu dan tim kuas hukum dan pemenangan AWe-BISA akan terus mengawal laporan tersebut.

“Kami mau lihat apakah Bawaslu Lingga profesional atau juga ikut tidak netral, karena buktinya sudah jelas. Ada foto dan beberapa Video yang kami lampirkan tadi,” pungkas Bustami. (tir)

Baca Lainnya

Desak Bawaslu usut Tuntas Dugaan Politik Uang, AMPP Anambas Akan Gelar Aksi Damai

12 Desember 2024 - 11:26 WIB

Pemkab Lingga Tetapkan Desa Kelumu Sebagai Kampung Reforma Agraria 2024

11 Desember 2024 - 15:57 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Ribuan Masyarakat Ramaikan Malam Puncak Peringatan HUT ke-21 Kabupaten Lingga

2 Desember 2024 - 10:30 WIB

Meriahkan HGN 2024, PGRI Lingga Gelar Turnamen Futsal

2 Desember 2024 - 10:27 WIB

Trending di LINGGA