JAMBI (HK) – Jaringan narkoba di Jambi yang dijalankan oleh tiga bersaudara kini tengah menjadi fokus penyelidikan intensif oleh Mabes Polri.
Wakil Kabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa kasus ini akan diusut hingga tuntas, dengan menerapkan langkah-langkah hukum termasuk tindak pidana pencucian uang dan pemberantasan bandar narkoba.
“Tiga pelaku utama, Helen Dian Krisnawati bersama dua abangnya, Dedi Suanto alias Tikui dan Tek Min alias Ameng Kumis, berhasil membuka tujuh lapak sabu di Jambi,” ungkap Asep, dikutip Kamis (17/10/2024).
“Omzet dari bisnis haram ini mencapai Rp1 miliar setiap minggu. Selain ketiganya, empat kaki tangan mereka juga berhasil ditangkap, memperlihatkan luasnya jaringan yang terlibat,” tambahnya.
Irjen Asep juga menekankan pentingnya dukungan dari masyarakat untuk memerangi jaringan narkoba, tidak hanya melihat jumlah barang bukti, tetapi juga keberhasilan pengungkapan struktur besar kartel narkoba yang ada. Mabes Polri menggandeng berbagai instansi untuk memastikan seluruh jaringan ini bisa dibongkar.
Penangkapan ini dilakukan setelah tim Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri bekerja dari Maret hingga Oktober 2024.
Helen, yang diketahui telah menjalankan bisnis sabu sejak 2010, menikmati keuntungan fantastis dari penjualan narkoba melalui sistem yang terputus.
Kini, Polri masih mendalami perputaran uang dari bisnis tersebut, yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah selama bertahun-tahun.
Para pelaku menghadapi ancaman hukuman berat, termasuk pidana penjara seumur hidup atau minimal lima tahun.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana pencucian uang, memperkuat komitmen Polri dalam mengakhiri rantai peredaran narkoba di Indonesia.
Sumber: Media Indonesia