Menu

Mode Gelap
Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan Desak Bawaslu usut Tuntas Dugaan Politik Uang, AMPP Anambas Akan Gelar Aksi Damai Pasokan Elpiji Dipastikan Lancar Jelang NATARU 165 Perusahaan Kawasan Industri Sudah Dapat IUKI Anggaran Rp23,61 T Dialokasikan untuk Swasembada Beras James Harden catatkan 3.000 tripoin di NBA

NASIONAL

Tiga Saudara Jaringan Pengedar Narkoba di Jambi Diusut Tuntas Mabes Polri

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

JAMBI (HK) – Jaringan narkoba di Jambi yang dijalankan oleh tiga bersaudara kini tengah menjadi fokus penyelidikan intensif oleh Mabes Polri.

Wakil Kabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa kasus ini akan diusut hingga tuntas, dengan menerapkan langkah-langkah hukum termasuk tindak pidana pencucian uang dan pemberantasan bandar narkoba.

“Tiga pelaku utama, Helen Dian Krisnawati bersama dua abangnya, Dedi Suanto alias Tikui dan Tek Min alias Ameng Kumis, berhasil membuka tujuh lapak sabu di Jambi,” ungkap Asep, dikutip Kamis (17/10/2024).

“Omzet dari bisnis haram ini mencapai Rp1 miliar setiap minggu. Selain ketiganya, empat kaki tangan mereka juga berhasil ditangkap, memperlihatkan luasnya jaringan yang terlibat,” tambahnya.

Irjen Asep juga menekankan pentingnya dukungan dari masyarakat untuk memerangi jaringan narkoba, tidak hanya melihat jumlah barang bukti, tetapi juga keberhasilan pengungkapan struktur besar kartel narkoba yang ada. Mabes Polri menggandeng berbagai instansi untuk memastikan seluruh jaringan ini bisa dibongkar.

Penangkapan ini dilakukan setelah tim Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri bekerja dari Maret hingga Oktober 2024.

Helen, yang diketahui telah menjalankan bisnis sabu sejak 2010, menikmati keuntungan fantastis dari penjualan narkoba melalui sistem yang terputus.

Kini, Polri masih mendalami perputaran uang dari bisnis tersebut, yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah selama bertahun-tahun.

Para pelaku menghadapi ancaman hukuman berat, termasuk pidana penjara seumur hidup atau minimal lima tahun.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana pencucian uang, memperkuat komitmen Polri dalam mengakhiri rantai peredaran narkoba di Indonesia.

 

 

Sumber: Media Indonesia

Baca Lainnya

Hendra Setiawan Bakal “GANTUNG RAKET”usai Indonesia Masters

12 Desember 2024 - 11:09 WIB

Gajah Liar Masuki Wilayah Permukiman Penduduk di Pekanbaru

12 Desember 2024 - 11:07 WIB

116 Kasus HIV/AIDS Baru sepanjang 2024 di Tabanan

11 Desember 2024 - 16:59 WIB

Ansar dan Menteri Pertanian Bahas Ketahanan Pangan dan Potensi Industri Pertanian di Kepri

11 Desember 2024 - 13:28 WIB

Polisi Ungkap Skema Pemalsuan dan Penipuan di KoinP2P

25 November 2024 - 11:32 WIB

Trending di NASIONAL