Menu

Mode Gelap
Pemkab Lingga Tetapkan Desa Kelumu Sebagai Kampung Reforma Agraria 2024 MAN 2 Batam Sabet Juara 3 di Turnamen Futsal Istana Sport Cup 2024 KUA Sekupang dan LAZ Batam Gelar Workshop dan Salurkan Bantuan untuk Pemberdayaan Ekonomi Wanita di Bintan Utara Nyaris jadi Korban Pemerkosaan Pria Tetangga DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan BP Batam Raih Prestasi Sangat Baik, Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional

BATAM

Dua Kapal Isap Pasir Bendera Malaysia Ditangkap KKP di Perairan Batam

badge-check


					Dua Kapal Isap Pasir Bendera Malaysia Ditangkap KKP di Perairan Batam Perbesar

Dua Kapal Isap Pasir Bendera Malaysia Ditangkap KKP di Perairan Batam

BATAM (HK) – Dua unit kapal isap pasir berbendera Malaysia ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di perairan Pulau Nipah Kota Batam, Rabu (9/10/2024).

Kedua kapal tersebut tersebut bernama Zhou Shun 9 dan Yang Cheng 6. Kapal ini diamankan karena kedapatan melakukan kegiatan pengerukan pasir di tengah laut tanpa izin dan dokumen yang lengkap di perairan Batam.

 

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan, kapal besar tersebut diamankan saat Menteri KKP melakukan kunjungan kerja ke Pulau Nipah yang menjadi salah satu pulau terluar di Kepulauan Riau.

 

“Jadi saat dilakukan pemeriksaan, Yang Cheng 6 berukuran 8012 gross tonnage (GT) dan Zhou Shun 9 berukuran 8559 GT terindikasi melakukan penambangan pasir laut di wilayah Indonesia tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan,” kata Ipunk, Kamis (10/10/2024).

 

Dikatakannya, menurut pengakuan nakhoda kapal tersebut, mereka sering sekali masuk ke wilayah Indonesia. Bahkan dalam satu bulan bisa mencapai 10 kali, tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah. Bahkan tidak punya dokumen kapal, yang ada hanya ijazah nakhoda dan akta kelahiran.

 

Di kapal penghisap pasir yang membawa 10 ribu meter kubik pasir itu terdapat 16 orang Anak Buah Kapal (ABK) 2 orang WNI 1 orang warga Malaysia dan 13 warga negara RRT 13.

 

“Mereka menghisap pasir selama 9 jam mendapat 10 ribu (meter kubik) yang dilakukan selama 3 hari dalam satu kali perjalanan. Kapal ini dalam satu bulan bisa 10 kali masuk ke sini. Artinya dalam satu bulan kapal ini mampu mencuri 100.000 meter kubik pasir laut Indonesia,” ujarnya.

 

Ditegaskannya, PSDKP akan terus mengawasi dan menertibkan kapal keruk ilegal yang beroperasi di perairan lainnya.

 

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Angka 12 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari Perairan Pesisir wajib memiliki KKPRL dari Pemerintah Pusat.

 

“Disini KKP hadir melakukan penertiban. Harapan kami dapat tetap tertib. Dengan pola pemerintah turun langsung untuk memastikan bahwa aturan yang ada dapat dilaksanakan oleh pelaku usaha dan teman-teman pemerintah daerah,” ujarnya.

 

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Viktor Gustaaf Manoppo menjelaskan sampai saat ini, dalam PP 26 tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi belum ada satupun izin yang dikeluarkan pemerintah.

 

“Secara regulasi, KKP belum mengeluarkan satu lembar izin kepada siapa pun. Terkait operasional pengelolaan hasil sedimentasi,” katanya.

 

Disebutkannya, dari aktivitas kedua kapal yang diamankan itu, estimasi total potensi kerugian negara bila dihitung dari kegiatan ini dalam satu tahun, 100.000 meter kubik dikali 12 bulan jika dibawa pasir tersebut diekspor keluar, totalnya dapat mencapai ratusan miliar per tahun kerugian negara.

 

“Ini baru sumber daya laut (pasir laut) belum lagi perizinan yang lainnya mungkin bisa lebih dari itu,” ucapnya. (dam)

Baca Lainnya

MAN 2 Batam Sabet Juara 3 di Turnamen Futsal Istana Sport Cup 2024

11 Desember 2024 - 15:53 WIB

BP Batam Raih Prestasi Sangat Baik, Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional

11 Desember 2024 - 14:21 WIB

Kepala BP Batam Optimistis Terminal 99 Mampu Perbaiki Kualitas Layanan Penumpang

11 Desember 2024 - 13:56 WIB

42 KK Tempati Rumah Baru Tanjung Banun

4 Desember 2024 - 11:41 WIB

Hadiri RDP Lanjutan, BP Batam Laporkan Pencapaian Kinerja dan Rencana Pengembangan Batam

4 Desember 2024 - 11:39 WIB

Trending di BATAM