Menu

Mode Gelap
KPU kepri Tetapkan Ansar-Nyanyang Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Sah, Cen Sui Lan – Jarmin Ditetapkan jadi Bupati Natuna Terpilih Kejari Anambas Tahan PPK Proyek Pembangunan Puskesmas KPU Tetapkan Pasangan Lis – Raja Terpilih Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang 2025 – 2030 Kejari Tanjungpinang Limpahkan Berkas 2 Tersangka Korupsi Pelabuhan Tanjung Moco Karumkital Dr. Midiyato Suratani Sampikan Exit Briefing

PINANG

Drama Rumah Tangga, Wanita Muda di Tanjungpinang Jebak Suami Gunakan Narkoba

badge-check


					Kapolresta Tanjungpinang Kombespol Budi Santosa saat ekspos pengungkapan kasus narkoba, Kamis (10/10/2024) Perbesar

Kapolresta Tanjungpinang Kombespol Budi Santosa saat ekspos pengungkapan kasus narkoba, Kamis (10/10/2024)

TANJUNGPINANG (HK) – Seorang wanita muda berinisial NO (22) di Kota Tanjungpinang diduga berusaha menjebak suaminya dengan narkoba jenis sabu agar ditangkap oleh pihak kepolisian.

Kasus ini terungkap setelah tim penyidik Satreskrim Narkoba Polresta Tanjungpinang mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan NO dan beberapa tersangka lainnya.

Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers mengenai lima kasus narkotika yang terjadi antara 19 September hingga 4 Oktober 2024, yang digelar Polresta Tanjungpinang pada Kamis (10/10/2024).

“Dari lima kasus tersebut, terdapat lima tersangka laki-laki berinisial IF (37), RK (35), FN (38), IA (27), AN (34), dan satu tersangka perempuan, NO (22),” kata Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa.

Pengungkapan kasus pertama melibatkan tersangka IF (37) pada 19 September 2024 di sebuah rumah di Jalan Brigjen Katamso. Tersangka IF terbukti menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu sebanyak lima paket dengan berat bersih 0,50 gram, yang diperolehnya dari RK.

Setelah itu, anggota Sat Res Narkoba menangkap tersangka RK pada 20 September 2024. Dari tersangka RK, ditemukan 16 paket sabu seberat 35,60 gram, yang diakuinya diperoleh dari FN.

Pada hari yang sama, tersangka FN ditangkap dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 43,85 gram, yang diperolehnya dari IA. Tersangka IA kemudian ditangkap pada 21 September 2024 di Pelabuhan Punggur, Kota Batam, dengan barang bukti dua paket sabu seberat 55,24 gram.

Pada 4 Oktober 2024, anggota Sat Res Narkoba menangkap tersangka NO di Jalan Penyengat, dengan barang bukti dua paket sabu seberat 0,18 gram, yang diakuinya diperoleh dari AN. Tersangka AN juga berhasil ditangkap pada pagi hari yang sama.

Kapolresta Tanjungpinang menyampaikan bahwa total barang bukti yang disita dalam kasus ini mencapai 135,37 gram. Tersangka IF, NO, dan AN dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara lima hingga 15 tahun.

Sementara itu, tersangka RK, FN, dan IA dikenai Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara enam hingga 20 tahun. (nel)

Baca Lainnya

KPU kepri Tetapkan Ansar-Nyanyang Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri

10 Januari 2025 - 09:52 WIB

Ansar-Nyanyang resmi ditetapkan KPU Kepri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri

Kejari Anambas Tahan PPK Proyek Pembangunan Puskesmas

9 Januari 2025 - 21:59 WIB

Tersangka BS selaku PPK proyek pembangunan Puskesmas Kecamatan Siantan Selatan, saat digiring Kasi Intel Kejari Anambas, Bambang Wiratdany, SH MH guna dilakukan penahanan, Kamis (09/01/2025)

KPU Tetapkan Pasangan Lis – Raja Terpilih Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang 2025 – 2030

9 Januari 2025 - 16:27 WIB

Rapat Pleno Terbuka KPU atas Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih pada Pilkada Tanjungpinang 2024 di Ballroom Hotel CK Tanjungpinang, Kamis (09/01/2025).(foto Asfanel)

Kejari Tanjungpinang Limpahkan Berkas 2 Tersangka Korupsi Pelabuhan Tanjung Moco

9 Januari 2025 - 12:47 WIB

Tim JPU bidang Pidsus Kejari Tanjungpinang saat melimpahkan berkas berikut kedua tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco Tahap V Tahun Anggaran 2015 ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Kamis (09/01/2025)

Karumkital Dr. Midiyato Suratani Sampikan Exit Briefing

9 Januari 2025 - 08:09 WIB

Karumkital Dr. Midiyato Suratani Kolonel Laut (K) dr. Mohamad Sulaiman Abidin, Sp.M., melaksanakan exit briefing, Rabu (8/1).
Trending di BERITA TERKINI