NATUNA (HK) – Pemerintah Kabupaten Natuna terus mengupayakan agar seluruh pegawai tetap menjaga netralitas dalam Pilkada 2024. Hal ini disampaikan oleh Pjs. Bupati Natuna, Rika Azmi, di Rumah Dinasnya pada Kamis (10/10/2024).
Rika menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Natuna dilarang memihak pada pasangan calon bupati manapun, sesuai dengan peraturan negara yang harus ditaati bersama.
“ASN dan pegawai tidak perlu terlibat lebih jauh dalam Pilkada, cukup memilih saja,” ujar Rika dengan tegas.
Selain itu, Rika memastikan bahwa pihaknya akan menerapkan sanksi sesuai aturan bagi ASN yang melanggar netralitas.
Dua jenis sanksi telah disiapkan, yakni sanksi etika dan sanksi disiplin. Sanksi disiplin ini terbagi menjadi dua, yaitu sanksi sedang dan sanksi berat.
“Tentu saja, sanksi apa pun bentuknya tidak akan menyenangkan atau menguntungkan,” tambahnya.
Rika juga menekankan bahwa Pemkab Natuna sedang memperkuat sistem pengawasan terkait netralitas ASN selama Pilkada.
Selain itu, pemerintah telah mengeluarkan surat edaran tentang netralitas ASN dan saat ini sedang menyusun edaran baru yang lebih spesifik.
“Kami sedang menyusun edaran terbaru. Harapannya, dengan ini netralitas ASN bisa terjaga sepenuhnya demi kesuksesan Pilkada seperti yang kita semua harapkan,” tutup Rika. (fat)