Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BATAM

Ombudsman RI Bakal Terus Pantau Netralitas ASN di Pilkada Kepri 2024

badge-check


					 Dr Lagat Siadari, Kepala Ombudsman Kepri. Perbesar

Dr Lagat Siadari, Kepala Ombudsman Kepri.

BATAM (HK) – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) akan mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK, pada Pilkada Serentak 2024.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Patar Paroha Siadari, pada Rabu (9/10/2024) di Batam.

Dr. Lagat menjelaskan bahwa meskipun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui Gakkumdu menjadi garda terdepan dalam pengawasan, Ombudsman juga akan berperan aktif.

Pengawasan akan dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan berbagai metode untuk memastikan ASN tetap netral dan tidak memihak salah satu pasangan calon.

“Ombudsman membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan ASN tidak netral, baik melalui media sosial atau secara langsung. Laporan berupa foto atau video akan kami tindaklanjuti dengan menjaga kerahasiaan pelapor,” jelas Lagat.

Terkait viralnya pemberitaan tentang dugaan pelanggaran netralitas ASN di Batam, Ombudsman segera berkoordinasi dengan Bawaslu Kepri untuk menindaklanjuti masalah tersebut.

Dr. Lagat juga menekankan pentingnya netralitas ASN dalam Pilkada, dan mengingatkan bahwa keterlibatan ASN dalam kampanye atau memberikan dukungan secara terbuka, baik langsung maupun melalui media sosial, merupakan pelanggaran yang dapat berujung pada pemecatan.

“ASN di Kepri harus memastikan netralitas mereka sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Pelanggaran akan dikenai sanksi berat,” tegasnya.

Pada Desember 2023, Ombudsman, Bawaslu, dan KPU Kepri telah menandatangani komitmen bersama untuk memastikan Pemilu dan Pilkada berjalan tanpa maladministrasi. (r/nel)

Baca Lainnya

Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting

12 Desember 2024 - 16:00 WIB

Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025

12 Desember 2024 - 14:41 WIB

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis

12 Desember 2024 - 14:37 WIB

MAN 2 Batam Sabet Juara 3 di Turnamen Futsal Istana Sport Cup 2024

11 Desember 2024 - 15:53 WIB

Komisi I DPRD Batam Bakal Gelar RDP Terkait Sengketa di Teluk Bakau

11 Desember 2024 - 15:23 WIB

Trending di BATAM