Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BATAM

Oknum Lurah di Batam Terbukti Langgar Netralitas ASN di Pilkada 2024

badge-check


					 Kepala BKPSDM Kota Batam, Hasnah. (ist) Perbesar

Kepala BKPSDM Kota Batam, Hasnah. (ist)

BATAM (HK) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam, tengah menunggu rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), terkait oknum Lurah Sei Pelunggut berinisial RA yang telah terbukti melanggar netralitas apartur sipil negara (ASN), dalam Pilkada 2024.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam, Hasnah.

“Saat ini kami masih menunggu rekomendasi dari BKN terkait sanksi yang akan diberikan terhadap oknum lurah tersebut,” ujarnya, Selasa (08/10/2024) siang.

Hasnah menjelaskan, mekanisme pemberian sanksi terhadap ASN yang terbukti melanggar netralitas. Maka, ungkapnya, yakni pihak BKN akan melakukan rapat internal dan verifikasi berdasarkan data yang telah diterima dari Bawaslu.

Kemudian, imbuhnya, BKN akan memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), di daerah untuk ditindaklanjuti sesuai rekomendasi tersebut.

“Karena saat ini yang menjabat Pak Pjs Walikota, maka beliau nanti yang akan memutuskan,” kata Hasnah.

Ia pun menambahkan, sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas itu, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Sanksi dapat berupa hukuman disiplin ringan, seperti teguran lisan atau tertulis. Lalu ada sanksi disipilin sedang. Yakni pemotongan tunjangan kinerja (Tukin), dalam kurun waktu tertentu dan sanksi disiplin berat. Yakni, berupa penurunan jabatan sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” terang Kepala Badan KPSDM Batam. (ulc)

Baca Lainnya

Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting

12 Desember 2024 - 16:00 WIB

Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025

12 Desember 2024 - 14:41 WIB

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis

12 Desember 2024 - 14:37 WIB

MAN 2 Batam Sabet Juara 3 di Turnamen Futsal Istana Sport Cup 2024

11 Desember 2024 - 15:53 WIB

Komisi I DPRD Batam Bakal Gelar RDP Terkait Sengketa di Teluk Bakau

11 Desember 2024 - 15:23 WIB

Trending di BATAM