Menu

Mode Gelap
“Obashi” Program Unggulan SDN 007 Batu Aji untuk Kembangkan Bakat Siswa SDN 006 Batu Aji Sekolah Negeri Andalan Warga SMPN 38 Batam Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan Natuna Lemah Lunglai Menunggu Transefer Dana Lebih Bayar dan Kurang Bayar DBH HAKIM Perintahkan HAI SENG Bayar Uang Ganti Rugi Secara Tunai ke ARBAIN, Sidang PUTUSAN Gugatan Perdata Jual Beli Lahan Pabrik di Jalan Rawa Sari Tanjungpinang Polres Natuna Amankan Seorang Pria Diduga Pembunuh Janda Beranak 3 di Ranai

LINGGA

Sebarkan Video Mesum, Oknum Bidan di Lingga Polisikan Mantan Pacar

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

LINGGA (HK) – Seorang oknum bidan di Kabupaten Lingga melaporkan mantan kekasihnya ke polisi atas tuduhan penyebaran video mesum melalui media sosial. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan masalah hukum, etika, dan moral.

Namun, keluarga mantan kekasih yang dilaporkan tersebut merasa keberatan jika hanya pihak mereka yang dijatuhi hukuman. Menurut keluarga, keduanya sama-sama bersalah karena membuat video tanpa ikatan pernikahan, sehingga hukuman seharusnya diberikan kepada kedua belah pihak.

“Jika memang diproses secara hukum, maka keduanya harus menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku,” kata salah satu anggota keluarga mantan kekasih, yang meminta namanya tidak disebutkan, Sabtu (28/9/2024).

Menurut keluarga, mantan kekasih oknum bidan yang kini ditahan di Polres Lingga mengaku menyebarkan video tersebut karena kecewa atas pengkhianatan dari sang bidan. Mereka menyatakan bahwa video tersebut dibuat atas dasar kesepakatan bersama sebagai tanda cinta mereka.

“Saat video itu dibuat, keduanya sepakat untuk tidak meninggalkan satu sama lain. Mereka juga sepakat bahwa jika ada yang berkhianat, video tersebut akan disebarkan,” jelasnya.

Terkait laporan tersebut, bidan berinisial HS tidak membantah pelaporan yang dilakukannya, namun ia memilih untuk menyerahkan masalah ini kepada Dinas Sosial Kabupaten Lingga.

“Saya tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Semua sudah saya serahkan kepada pendamping sosial dan perlindungan perempuan. Jika ada yang perlu ditanyakan, silakan hubungi pendamping saya,” ujar HS saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Diah, Kasi Perlindungan Perempuan Dinas Sosial Kabupaten Lingga yang disebut oleh HS, enggan memberikan pernyataan kepada media. Ia menyarankan agar media meminta keterangan langsung dari pihak penyidik Polres Lingga.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Idris, belum memberikan tanggapan terkait kasus ini. Pesan yang dikirimkan melalui WhatsApp belum dibalas.

Berdasarkan informasi yang diterima, Unit Reskrim Polres Lingga telah mengamankan seorang pria atas dugaan pidana penyebaran video asusila, sesuai laporan No. LP/B/10/VIII/2024/SPKT/Polres Lingga yang diajukan pada 13 Agustus 2024. (tir)

Baca Lainnya

HAKIM Perintahkan HAI SENG Bayar Uang Ganti Rugi Secara Tunai ke ARBAIN, Sidang PUTUSAN Gugatan Perdata Jual Beli Lahan Pabrik di Jalan Rawa Sari Tanjungpinang

10 Januari 2025 - 17:48 WIB

Kondisi Sebagian Bangunan Pabrik Busana di Jalan Rawa Sari Kota Tanjungpinang, Milik ARBAIN yang menjadi Sengketa dengan Hai Seng yang saat ini cukup memprihatinkan akibat lama tidak beraktivitas

Polres Natuna Amankan Seorang Pria Diduga Pembunuh Janda Beranak 3 di Ranai

10 Januari 2025 - 17:46 WIB

Kejari Anambas Tahan PPK Proyek Pembangunan Puskesmas

9 Januari 2025 - 21:59 WIB

Tersangka BS selaku PPK proyek pembangunan Puskesmas Kecamatan Siantan Selatan, saat digiring Kasi Intel Kejari Anambas, Bambang Wiratdany, SH MH guna dilakukan penahanan, Kamis (09/01/2025)

Kejari Tanjungpinang Limpahkan Berkas 2 Tersangka Korupsi Pelabuhan Tanjung Moco

9 Januari 2025 - 12:47 WIB

Tim JPU bidang Pidsus Kejari Tanjungpinang saat melimpahkan berkas berikut kedua tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco Tahap V Tahun Anggaran 2015 ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Kamis (09/01/2025)

Saksi Tiwan Mengaku Tidak Tahu Pengoperan Hak Tanah ke Terdakwa Uul

8 Januari 2025 - 20:32 WIB

Saksi Tiwan saat berikan keterangan dalam sidang perkara dugaan kasus pidana penipuan dan penggelapan oleh terdakwa Maulana Rifai alias Uul, berupa penjualan lahan milik saksi Hj. Ciah Sutarsih dan H. Ramli (alm) seluas 8 hektar, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (08/01/2025).
Trending di BERITA TERKINI