TANJUNGPINANG (HK) – Pemerintah Kota Tanjungpinang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B/863/95/42.03/2024 yang mengatur netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu 2024.
Edaran ini bertujuan memastikan ASN menjalankan tugas secara profesional dan tidak terlibat dalam politik praktis.
Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal, mengimbau semua ASN untuk menjaga netralitas selama pilkada dan mematuhi regulasi yang telah ditetapkan. “Larangan dan batasan bagi ASN sudah jelas, termasuk sanksi bagi pelanggar,” tegasnya, Kamis (26/9/2024).
Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, yang menjadi panduan bagi ASN untuk menghindari pengaruh politik.
Andri Rizal juga mengajak ASN dan masyarakat untuk menggunakan hak pilih dengan bijak dan hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 27 November mendatang.
“Setiap suara menentukan masa depan Kota Tanjungpinang. Mari kita datang serentak ke TPS,” imbaunya. (eza)