Menu

Mode Gelap
Hari Jadi ke-241 Perkuat Persatuan dan Komitmen Pembangunan Tanjungpinang Siswa SMPN 4 Tanjungpinang Nikmati Makan Bergizi Gratis Siswa SDN 008 Sagulung Diminta untuk Implementasikan Program “7 Kebiasaan Menuju Anak Indonesia Hebat” Citra Kebun Wisata Destinasi Ramah Edukasi dan Eksportir Buah Andalan di Batam PT Pegadaian Terima Kado Istimewa Awal Tahun 2025 dari OJK , Terbitkan Izin Bulion untuk Usaha Emas Ratusan Warga Binaan Rutan Tanjungpinang Ikut Bergoyang Dangdutan

PINANG

Kejari Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

badge-check


					Kejari Tanjungpinang saat melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti narkoba dan Oharda termasuk Kantibum di halaman Kantor Kejari Tanjungpinang, Rabu (25/09/2024) Perbesar

Kejari Tanjungpinang saat melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti narkoba dan Oharda termasuk Kantibum di halaman Kantor Kejari Tanjungpinang, Rabu (25/09/2024)

TANJUNGPINANG (HK) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menggelar pemusnahan barang bukti hasil tangkapan kepolisian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari putusan pengadilan. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (25/9/2024) pagi.

Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kajari Tanjungpinang, Lanna Hanny Wanike Pasaribu, yang didampingi oleh Kasi Barang Bukti, RD Akmal; Kasi Pidana Khusus, Roy Huffington Harahap; dan Kasi Intel, Senopati.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari beberapa perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar RD Akmal, Kasi Barang Bukti, yang didampingi oleh Kasi Intel, Senopati.

Dalam pemusnahan tersebut, terdapat 16 perkara narkoba, 3 perkara tindak pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), serta 5 perkara Penertiban Umum (Kantibum). Barang bukti yang dimusnahkan mencakup sejumlah handphone (HP), serta barang bukti narkoba berupa 10 butir ekstasi dan 6,5274 gram sabu.

Proses pemusnahan narkoba dan ekstasi dilakukan dengan cara diblender, kemudian dicampur air panas dan dibuang ke toilet kantor Kejari Tanjungpinang.

Sementara itu, barang bukti terkait Oharda dan Kantibum dimusnahkan dengan cara dibakar dalam tong yang telah disiapkan.

Disisi lain, turut hadir perwakilan dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Polresta Tanjungpinang, serta Dinas Kesehatan Tanjungpinang. (nel)

Baca Lainnya

Hari Jadi ke-241 Perkuat Persatuan dan Komitmen Pembangunan Tanjungpinang

6 Januari 2025 - 23:40 WIB

Pj Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal, memimpin upacara peringatan Hari Jadi ke-241 Kota Tanjungpinang, di halaman kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senin (06/01/2025)).

Siswa SMPN 4 Tanjungpinang Nikmati Makan Bergizi Gratis

6 Januari 2025 - 22:55 WIB

Siswa SMP Negeri 4 Tanjungpinang meninkmati program makanan bergizi gratis yang diluncurkan pemerintah pusat melalui BGN, Senin (06/01/2025).

Siswa SDN 008 Sagulung Diminta untuk Implementasikan Program “7 Kebiasaan Menuju Anak Indonesia Hebat”

6 Januari 2025 - 18:14 WIB

Citra Kebun Wisata Destinasi Ramah Edukasi dan Eksportir Buah Andalan di Batam

6 Januari 2025 - 18:01 WIB

PT Pegadaian Terima Kado Istimewa Awal Tahun 2025 dari OJK , Terbitkan Izin Bulion untuk Usaha Emas

6 Januari 2025 - 17:48 WIB

Trending di BERITA TERKINI