Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

PENDIDIKAN

PPDB SDIT At-Taubah Batam Hampir Capai Target

badge-check


					Syafa'ati, Kepala Sekolah SDIT At-Taubah setelah diwawancara
Foto:Atika/HarianHaluanKepri Perbesar

Syafa'ati, Kepala Sekolah SDIT At-Taubah setelah diwawancara Foto:Atika/HarianHaluanKepri

BATAM (HK) – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) siswa baru di Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) At-Taubah Batam hampir mencapai target. Diketahui target yang diinginkan adalah 180 siswa.

“Bahwa hingga saat ini yang mendaftar sebanyak 91. Pendaftaran dibuka pada bulan September dan untuk ujian tesnya bulan November,” kata Syafa’ati, Kepala Sekolah SDIT At-Taubah, pada Rabu (18/9/2024).

Sementara itu, untuk materi tes di SDIT At-Taubah yaitu, baca tulis dan berhitung, bacaan iqro’ dan surat pendek.

Sedangkan syarat pendaftaran putra dan putri usia menimal 6 tahun pada 30 Juni 2025,mengisi formulir pendaftaran dengan melampirkan , fotocopy akte dan KK, membawa dan menunjukkan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK), dengan membayar uang pendaftaran 200 ribu , sementara untuk siswa pindahan melampiran surat pindahan dari sekolah asal.

“Untuk biaya pendaftaran di bulan September gratis,” tambah Kepala Sekolah.

Selanjutnya, pendaftaran ulang dilakukan pada 12-13 Desember 2024, membayar biaya yang telah ditentukan, biaya pendaftaran tidak dapat diambil kembali, bagi calon siswa yang dinyatakan lulus namun tidak melakukan pendaftaran ulang pada waktu yang telah ditentukan dinyatakan mengundurkan diri, melengkapi persyaratan meliputi: menyerahkan surat keterangan diterima, menyerahkan surat pernyataan orang tua. (cw02)

 

Baca Lainnya

Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting

12 Desember 2024 - 16:00 WIB

Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025

12 Desember 2024 - 14:41 WIB

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis

12 Desember 2024 - 14:37 WIB

MAN 2 Batam Sabet Juara 3 di Turnamen Futsal Istana Sport Cup 2024

11 Desember 2024 - 15:53 WIB

Komisi I DPRD Batam Bakal Gelar RDP Terkait Sengketa di Teluk Bakau

11 Desember 2024 - 15:23 WIB

Trending di BATAM