TANJUNGPINANG (HK) – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Tanjungpinang melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal melakukan tera ulang timbangan pedagang Pasar Bintan Center, Sabtu (7/9/2024).
Menurut Kepala UPTD Metrologi Legal Joko Susilo, tera ulang dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat ada beberapa timbangan pedagang yang belum dilakukan tera.
“Jadi kita coba turun melakukan pengawasan,” ujarnya disela-sela tera timbangan.
Joko mengatakan, satu persatu timbangan pedagang dilakukan tera ulang. Kegiatan ini juga diikuti oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Setidaknya ada sekitar 50 timbangan dilakukan tera ulang.
Ia mengungkapkan, dari tera yang dilakukan pihaknya menemukan timbangan yang
tidak sesuai atau memiliki selisih.
“Setelah kita lakukan tera ulang ternyata banyak timbangan ditemukan ada selisih. Ada belasan yang ditemukan,” ujarnya.
Ia mengatakan, belasan timbangan itu telah dilakukan perbaikan dan diberi tanda segel. “Jadi sudah kita perbaiki, biar konsumen senang juga,” tuturnya.
Dia mengungkapkan pada Juni 2024 lalu pihaknya telah melakukan tera di Pasar Bintan Center. Kala itu ada sekitar 340 timbangan pedagang yang ditera.
Berdasarkan catatan mereka, ada sebanyak 50 timbang pedagang yang belum ditera.
“Jadi hari ini kita lakukan tera, tera ini wajib dan dilaksanakan minimal 1 tahun sekali,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, ia mengimbau kepada pedagang yang belum melakukan tera timbangan untuk segera dilakukan.
“Ini supaya menjual merasa tenang dan pembeli juga tidak ada merasa khawatir,” tukasnya.(eza)