LINGGA (HK) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lingga melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Cempa, Kecamatan Bakung serumpun, Kabupaten Lingga, Selasa (3/9/2024).
Kasus pembunuhan terhadap korban YJ tersebut terjadi pada pada hari minggu tanggal (4/8/2024) sekira pukul 13.00 WIB, lalu.
Dalam rekontruksi tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Idris, menghadirkan tersangka yaitu R warga Cempa Kecamatan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga, yang didampingi penasihat hukumnya Angga Siagian. Sementara, korban diperankan anggota Satreskrim Polres Lingga.
Kapolres Lingga AKBP Apri Fajar Harmanto dan Kasatreskrim Polres Lingga AKP Idris, mengatakan rekonstruksi tersebut memperagakan 13 adegan kasus pembunuhan terhadap korban YJ.
Berawal dari saksi S yang berada di salah satu warung, lalu pelaku saat itu berjalan secara tiba-tiba langsung memukul kepala bagian belakang saksi S, kemudian saksi S tidak terima dan membalas dengan menggunakan kabel handphone sehingga mengenai bagian wajah pelaku. Mendapat perlawanan dari saksi S, pelaku tidak terima dan mengejar saksi S kedalam rumah korban YJ.
“Pada saat sampai d rumah korban YJ, Saksi S berada di belakang korban YJ lalu pelaku langsung memegang rambut korban YJ dan menunjukkan pisau yang telah pelaku simpan di samping pinggang dan berniat menikam korban YJ di bagian leher, namun korban YJ mencoba melakukan perlawan dengan langsung berdiri.
Lalu pelaku pun secara tiba-tiba langsung menikam bagian dada kiri korban sebanyak empat kali tusukan. Setelah melakukan penusukan terhadap korban YJ, pelaku langsung memukul saksi S dan dengan santainya berjalan dan keluar dari rumah korban YJ sambil menyimpan kembali pisau yang digunakan untuk menusuk korban YJ”, terang Idris.
Rekonstruksi ini memberikan gambaran utuh tentang peristiwa pidana yang terjadi, sehingga membantu penyidik dan jaksa penuntut umum dalam membuktikan kebenaran.
Atas perbuatan korban di jerat dengan pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagai mana dimaksud dalam pasal 338 dan atau 351 Subsider Pasal 338 K.U.H.Pidana jo pasal 351 ayat 3 K.U.H.Pidana dengan Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Rekonstruksi ini digelar di halaman Mapolres Lingga yang digambarkan sebagai TKP aslinya. Hal itu dilakukan untuk menjamin keamanan tersangka maupun perkembangan situasi yang ada,” ungkapnya. (tir)