Menu

Mode Gelap
Hari Jadi ke-241 Perkuat Persatuan dan Komitmen Pembangunan Tanjungpinang Siswa SMPN 4 Tanjungpinang Nikmati Makan Bergizi Gratis Siswa SDN 008 Sagulung Diminta untuk Implementasikan Program “7 Kebiasaan Menuju Anak Indonesia Hebat” Citra Kebun Wisata Destinasi Ramah Edukasi dan Eksportir Buah Andalan di Batam PT Pegadaian Terima Kado Istimewa Awal Tahun 2025 dari OJK , Terbitkan Izin Bulion untuk Usaha Emas Ratusan Warga Binaan Rutan Tanjungpinang Ikut Bergoyang Dangdutan

BERITA TERKINI

Pemkab Natuna Tarik Retribusi Parkir di Pasar Ranai

badge-check


					Petugas Parkir Pasar Ranai Perbesar

Petugas Parkir Pasar Ranai

NATUNA (HK) –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna telah mulai menerapkan penarikan retribusi parkir di Pasar Modern Ranai.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkopum) kabupaten Natuna, Marwan Syahputra di tempat kerjanya, Selasa (3/9/2024), melalui telepon.

Terpantau di Pasar Ranai, Petugas Disperindagkopum Kabupaten Natuna sudah mulai menjaga mengatur parkir kendaraan di sana.

Sejumlah pengendara yang parkir disana juga terlihat mulai membayarkan parkir kendaraanya.

Saat menerima retribusi parkir, petugas juga terlihat memberikan karcis pengendara.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkopum) kabupaten Natuna Marwan Saputra menuturkan, pelaksanaan penarikan retribusi parkir ini digelar dari Minggu (1/9/2024) lalu.

Hal ini dilakukan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Natuna.

“Petugas yang melakukan penarikan retribusi parkir akan memberikan karcis kepada pengendara sebagai bukti pembayaran,” katanya.

Adapun retribusi parkir yang dikenakan untuk kendaraan roda dua Rp 1000 rupiah, dan Roda Empat Rp 2000 ribu rupiah.

Menurutnya, sejauh ini yang mengelolah retribusi parkir masih Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkopum) Kabupaten Natuna.

Sebab saat ini untuk pengelolaan dari pihak ketiga masih proses lelang.

“Jadi yang mengelolah retribusi parkir untuk sementara masih Disperindag Kabupaten Natuna, karena masih proses lelang untuk pihak ketiga,” ungkapnya.

Marwan juga menambahkan, restribusi parkir ini nantinya akan langsung masuk ke Khas Daerah.

“Mudah-mudahan dengan diterapkannya retribusi parkir di pasar Pasar Modern Ranai ini, PAD Natuna bisa bertambah,” tutupnya. (fat).

Baca Lainnya

Siswa SDN 008 Sagulung Diminta untuk Implementasikan Program “7 Kebiasaan Menuju Anak Indonesia Hebat”

6 Januari 2025 - 18:14 WIB

Citra Kebun Wisata Destinasi Ramah Edukasi dan Eksportir Buah Andalan di Batam

6 Januari 2025 - 18:01 WIB

PT Pegadaian Terima Kado Istimewa Awal Tahun 2025 dari OJK , Terbitkan Izin Bulion untuk Usaha Emas

6 Januari 2025 - 17:48 WIB

Dugaan Mangkrak Proyek Rehabilitasi Rumah Detensi Imigrasi Senilai Miliaran Rupiah

3 Januari 2025 - 13:51 WIB

Mantan Gubernur Kepri Apresiasi Kinerja BP Batam Sukses Selesaikan Flyover Laksamana Ladi 

1 Januari 2025 - 17:07 WIB

Trending di BATAM