Menu

Mode Gelap
Hari Jadi ke-241 Perkuat Persatuan dan Komitmen Pembangunan Tanjungpinang Siswa SMPN 4 Tanjungpinang Nikmati Makan Bergizi Gratis Siswa SDN 008 Sagulung Diminta untuk Implementasikan Program “7 Kebiasaan Menuju Anak Indonesia Hebat” Citra Kebun Wisata Destinasi Ramah Edukasi dan Eksportir Buah Andalan di Batam PT Pegadaian Terima Kado Istimewa Awal Tahun 2025 dari OJK , Terbitkan Izin Bulion untuk Usaha Emas Ratusan Warga Binaan Rutan Tanjungpinang Ikut Bergoyang Dangdutan

BERITA TERKINI

Terdakwa Kasus Korupsi PD BPR Bestari Dituntut 18 Tahun Penjara

badge-check


					Sidang tuntutan perkara korupsi dan TPPU pada PD BPR Bestari Tanjungpinang Tahun 2023 senilai Rp5,9 Miliar dengan Terdakwa Arif Firmansyah (Baju Koas Hitam-red), saat akan meninggalkan ruangan sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (02/09/2024) Perbesar

Sidang tuntutan perkara korupsi dan TPPU pada PD BPR Bestari Tanjungpinang Tahun 2023 senilai Rp5,9 Miliar dengan Terdakwa Arif Firmansyah (Baju Koas Hitam-red), saat akan meninggalkan ruangan sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (02/09/2024)

TANJUNGPINANG (HK) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menjatuhkan tuntutan selama 18 tahun penjara kepada Terdakwa Arif Firmansyah.

Terdakwa korupsi selaku Pejabat Eksekutif (PE) di bank milik pemerintah daerah yakni Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bestari Tanjungpinang dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (2/9/2024).

Tuntutan selama 18 Tahun Penjara terhadap terdakwa Arif Firmansyah yang diberikan oleh JPU Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungpinang dimaksud merupakan total dalam dua perkara korupsi yang dilakukan terdakwa sekaligus yakni, terkait perkara pokok berupa tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai 5, 9 Miliar.

Untuk perkara pokok berupa tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa Arif Firmansyah, oleh JPU Kejari Tanjungpinang menuntut selama 9 Tahun ditambah denda Rp.500 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Kemudian JPU menambah hukuman terdakwa berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 5.991.229.607 atau sekitar Rp5,9 Miliar yang dikurangi dari sejumlah uang yang telah disita jaksa dari terdakwa dalam perkara ini sekitar Rp.242 juta.

Namun jika tidak dibayarkan oleh terdakwa melalui penyitaan seluruh harta kekayaannya yang tidak bisa mencukupi, maka akan diganti kurungan selama 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Sementara untuk perkara korupsi TPPU yang dilakukan oleh terdakwa Arif Firmansyah, JPU pada Kejari Tanjungpinang menjatuhkan tuntutan selama 4 tahun penjara ditambah denda Rp.200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dari tuntutan JPU atas dua perkara korupsi sekaligus yang dilakukan oleh Terdakwa Arif Firmansyah tersebut jika ditotalkan menjadi 18 tahuh penjara.

“Terdakwa Arif Firmansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primer melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 jo Pasal 4 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,”ujar JPU Alinaex Hasibuan dari Kejari Tanjungpinang.

Atas tuntutan JPU tersebut, terdakwa Arif Firmansyah didampingi Penasehat Hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang sepakan mendatang, waktu yang diberikan oleh Majelis Hakim dipimpin Ricky Ferdinand didampingi dua hakim anggota, Fausi dan Syaiful Arif. (nel)

Baca Lainnya

Hari Jadi ke-241 Perkuat Persatuan dan Komitmen Pembangunan Tanjungpinang

6 Januari 2025 - 23:40 WIB

Pj Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal, memimpin upacara peringatan Hari Jadi ke-241 Kota Tanjungpinang, di halaman kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senin (06/01/2025)).

Siswa SMPN 4 Tanjungpinang Nikmati Makan Bergizi Gratis

6 Januari 2025 - 22:55 WIB

Siswa SMP Negeri 4 Tanjungpinang meninkmati program makanan bergizi gratis yang diluncurkan pemerintah pusat melalui BGN, Senin (06/01/2025).

Siswa SDN 008 Sagulung Diminta untuk Implementasikan Program “7 Kebiasaan Menuju Anak Indonesia Hebat”

6 Januari 2025 - 18:14 WIB

Citra Kebun Wisata Destinasi Ramah Edukasi dan Eksportir Buah Andalan di Batam

6 Januari 2025 - 18:01 WIB

PT Pegadaian Terima Kado Istimewa Awal Tahun 2025 dari OJK , Terbitkan Izin Bulion untuk Usaha Emas

6 Januari 2025 - 17:48 WIB

Trending di BERITA TERKINI