Menu

Mode Gelap
Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan Desak Bawaslu usut Tuntas Dugaan Politik Uang, AMPP Anambas Akan Gelar Aksi Damai Pasokan Elpiji Dipastikan Lancar Jelang NATARU 165 Perusahaan Kawasan Industri Sudah Dapat IUKI Anggaran Rp23,61 T Dialokasikan untuk Swasembada Beras James Harden catatkan 3.000 tripoin di NBA

BATAM

Kantor BP Batam Digeledah Polisi

badge-check


					Kantor BP Batam Perbesar

Kantor BP Batam

BATAM (HK) – Polresta Barelang menggeledah kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Rabu (21/8). Penggeledahan itu terkait penanganan kasus perkara penanganan lahan hutan lindung yang berlokasi di sekitar Tiban McDermott.

Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu menyampaaikan, penggeledahan itu di ruangan arsip bagian lahan, yakni untuk pencarian dokumen asli tentang alokasi lahan kepada PT Karlina Cahaya Loka di sekitar Tiban McDermott yang pengalihfungsian hutan lindung.

“Penggeledahan ini telah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri Batam, Pengeledah ini kami jalankan sesuai SOP,” kata Heribertus.

Dijelaskannya, penggeledahan itu setelah pihaknya melayangkan surat permintaan dokumen dan klarifikasi kepada BP Batam terkait lahan tersebut, namun surat itu diabaikan.

“Pengolahan lahan di sekitar Tiban McDermot itu di atas hutan lindung, sebelumnya kami sudah bersurat agar memberikan dokumen lahan itu, namun tidak diindahkan,” katanya.

Kepala Bagian Humas BP Batam, Sazani membenarkan adanya permintaan berkas oleh Polresta Barelang terkait alokasi lahan atas PT Karlina Cahaya Loka.

Pada prinsipnya tegas Sazani, BP Batam telah bersikap kooperatif dan menghormati proses yang berlangsung.

“Benar, proses ini dalam rangka pengambilan dokumen asli alokasi tanah PT Karlina Cahaya Loka yang berlokasi di sekitar Tiban McDermott. Yang mana, pengalokasiannya sudah sejak tahun 2015,” jelas Sazani dalam keterangan resminya.

Sazani juga menjelaskan, kedatangan pihak Polresta Barelang sekaligus mempertanyakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari perusahaan yang bersangkutan.

Dimana, penerbitan dokumen Penetapan Lokasi (PL) seluas 12 ribu meter persegi ini telah clean and clear dengan Sertifikat HPL atas nama BP Batam Nomor 5 Kota Batam.

“Sesuai Perka Nomor 11 Tahun 2023, BP Batam hanya akan menerbitkan dokumen tanah yang sudah clean and clear,” tambahnya.

Ia berharap, permasalahan ini dapat segera tuntas sehingga tidak menyebabkan beredarnya isu liar di publik.

“Yang terpenting adalah bagaimana menjaga situasi kondusif Batam agar tidak mempengaruhi kepercayaan investor. Mari semua kita hormati proses yang ada,” pungkasnya. (dam)

Baca Lainnya

MAN 2 Batam Sabet Juara 3 di Turnamen Futsal Istana Sport Cup 2024

11 Desember 2024 - 15:53 WIB

BP Batam Raih Prestasi Sangat Baik, Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional

11 Desember 2024 - 14:21 WIB

Kepala BP Batam Optimistis Terminal 99 Mampu Perbaiki Kualitas Layanan Penumpang

11 Desember 2024 - 13:56 WIB

42 KK Tempati Rumah Baru Tanjung Banun

4 Desember 2024 - 11:41 WIB

Hadiri RDP Lanjutan, BP Batam Laporkan Pencapaian Kinerja dan Rencana Pengembangan Batam

4 Desember 2024 - 11:39 WIB

Trending di BATAM