Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Plt Kadisdikpora Lingga Dipanggil Polda Kepri Terkait Dugaan Korupsi Bosda

badge-check


					Plt Kadisdikpora Lingga, Yulizar Resmedi Perbesar

Plt Kadisdikpora Lingga, Yulizar Resmedi

LINGGA (HK) – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau panggil Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Kabupaten Lingga, Yulizar Resmedi.

Dia dipanggil terkait dugaan korupsi anggaran Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) Tahun anggaran 2021, 2022 dan 2023.

Hal ini diakui Yulizar Resmedi kepada Haluan Kepri, Jumat (16/08/2024).

“Benar ada pemanggilan dari Polda Kepri terkait dan Bosda Tahun Anggaran 2021, 2022 dan 2023,” kata Yulizar Resmedi.

Dikatakan, sesuai surat panggilan yang diterima pihaknya, Polda Kepri hanya memanggil Plt Kadisdikpora.

Tidak ada pejabat lain dilingkungan Disdikpora yang diminta datang ke Polda Kepri. “Sesuai surat panggilan hanya saya (Kadisdikpora) sendiri,” sebutnya.

Ia menegaskan, secara pribadi ia siap memberikan keterangan sebagaimana yang diketahui sebagai Plt Kadisdikpora yang dibuatnya sejak 2 Mei 2024.

Untuk informasi terkait pengelolaan Bosda 2021, 2022 dan 2023 ia tidak mengetahuinya.  “Saya pasti memenuhi panggilan tersebut,” tegasnya.

Informasi yang dihimpun media ini, kejanggalan pengelolaan Bosda oleh Disdikpora Lingga, bermula beralihnya pengelolaan anggaran Bosda dari yang awalnya di kelola masing masing sekola tingkat SD dan SLTP di Kabupaten Lingga ke Disdikpora sejak Tahun 2021.

Padahal sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Tentang Perubahan Kedua Perbup No 22 Tahun 2020 Tentang Bosda untuk TK SD SMP Madrasah swasta dan negeri di Kabupaten Lingga.

Dalam Perbup tersebut jelas disebutkan pengunaan Bosda dilakukan oleh sekolah masing-masing sesuai dengan jumlah siswa baru yang mendaftar di sekolah tersebut.

Namun sejak Tahun ,2021 pengelolaan diambil Disdikpora Lingga tanpa adanya perubahan Perbup tersebut.

Tidak hanya itu, pengelolaan Bosda yang bernilai milyaran rupiah tersebut juga tidak dilakukan proses lelang. (tir)

 

Baca Lainnya

AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024

12 Desember 2024 - 15:26 WIB

Pemkab Lingga Tetapkan Desa Kelumu Sebagai Kampung Reforma Agraria 2024

11 Desember 2024 - 15:57 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Ribuan Masyarakat Ramaikan Malam Puncak Peringatan HUT ke-21 Kabupaten Lingga

2 Desember 2024 - 10:30 WIB

Meriahkan HGN 2024, PGRI Lingga Gelar Turnamen Futsal

2 Desember 2024 - 10:27 WIB

Trending di LINGGA