JAKARTA (HK) – Dewa Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Rekomendasi pada pasangan Ansar Ahmad dan Nyanyang Haris Pratamura (Ayang) sebagai Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024.
Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar, Airlangga Hartarto secara langsung menyerahkan SK tersebut pada Rabu (7/8/2024) di Jakarta.
“Saya memberikan semangat kepada para bakal calon Gubernur dan bakal calon Wakil Gubernur yang akan berkontestasi di Pemilukada di provinsinya masing-masing, serta tetap menjaga keguyuban dan persaudaraan sesama anak bangsa,” ujar Airlangga pada akun Instagram @airlanggahartarto_official.
Dengan SK Rekomendasi tersebut, Partai Golkar dan Gerindra secara resmi akan berkoalisi untuk mengusung pasangan Ansar Ahmad dan Nyanyang atau Ayang di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kepri tahun 2024.
Sebelumnya, pada tanggal 1 Agustus 2024, Ketum Partai Gerindra, Prabowo Subianto juga telah mengeluarkan rekomendasi yang sama untuk kedua pasangan calon tersebut.
Dengan bergabungnya kedua partai tersebut, pasangan Ansar Ahmad dan Nyanyang atau Ayang kini telah mengantongi 18 kursi dari total 45 kursi di DPRD Kepri. Rincian perolehan kursi tersebut adalah Partai Golkar dengan 9 kursi dan Partai Gerindra dengan 9 kursi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi menyatakan, berdasarkan Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, syarat pencalonan kepala daerah dalam Pilkada melalui partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi minimal 20 persen di DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.
Selain itu, partai politik atau gabungan partai politik juga dapat menggunakan 25 persen akumulasi perolehan suara sah di Pemilihan Legislatif (Pileg) pada Pemilu Serentak tahun 2024.
Mekanisme pencalonan pasangan calon di Pilkada 2024 oleh partai politik atau gabungan partai politik menggunakan perhitungan hasil Pileg 2024 di Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.
Menurut Indrawan, dalam Pilgub Kepri, terdapat 45 kursi di DPRD Provinsi Kepri. Apabila partai politik atau gabungan partai politik memenuhi persyaratan 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah di Pileg 2024, maka partai politik atau gabungan partai politik tersebut sudah dapat mendaftarkan pasangan calon yang diusung.
“Persyaratan tersebut sudah diatur di Pasal 11 PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” ujar Indrawan. (r/eza)
Teks Foto :
Ketum Partai Golkar, Airlangga Hartarto menyerahkan SK Rekomendasi pada pasangan Ansar Ahmad dan Nyanyang Haris Pratamura sebagai Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Rabu (7/8/2024) di Jakarta.