BINTAN (HK) — Semua anggota DPRD Kabupaten Bintan, terpilih hasil Pemilu 2024 sudah menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terkait hal itu dibenarkan oleh Ketua KPU Kabupaten Bintan, Haris Daulay pada Kamis (8/8/2024). “Iya seluruh Anggota DPRD terpilih sudah menyerahkan LHKPN,” katanya.
Haris menyebutkan, LHKPN yang diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menjadi syarat wajib pengusulan pelantikan para anggota DPRD Bintan terpilih untuk periode jabatan 2024-2029.
“Seluruh anggota DPRD terpilih sudah menyerahkan tanda terima LHKPN yang disampaikan ke KPK kepada kami (KPU). Totalnya ada 25 orang,” kata Haris.
Sebagai tindak lanjut dari penyerahan LHKPN tersebut, dikatakan Haris, KPU Bintan sudah mengirimkan berkas nama-nama anggota DPRD terpilih kepada Bupati Bintan Roby Kurniawan untuk disampaikan kepada Gubernur Kepri Ansar Ahmad.
Berikutnya, lanjut Haris, KPU Bintan tinggal menunggu jadwal pelantikan anggota DPRD terpilih periode 2024-2029.
“Rencananya, pelantikan anggota DPRD terpilih berlangsung pada 2 September 2024,” tutupnya. (per).