Menu

Mode Gelap
PMII Dorong Transparansi Audit Laporan Keuangan PT BIS Kompol Shallulahuddin Jabat Wakapolres Anambas Kompol Nurman Jabat Kapolsek Bintan Utara Hadir di Gurun Pasir Bintan, Wamenpar RI Nikmati Durian Daun Hingga Puji Kelezatan Sambal Gonggong BUMDes Kuala Sempang Kembangkan Bisnis Sea Food Ratusan Peserta PPPK Padati Halaman Mapolresta Tanjungpinang Urus SKCK

BERITA TERKINI

Program Pemutihan Kendaraan Bermotor di Kepri Kembali Dilaksanakan, Diskon 50% untuk Seluruh Kendaraan Bermotor

badge-check


					Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, telah menyetujui program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 
Perbesar

Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, telah menyetujui program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

TANJUNGPINANG (HK) — Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, telah menyetujui program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Program ini dianggap sebagai kado peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan RI dan HUT ke-22 Provinsi Kepri.

“Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini dilaksanakan dalam rangka memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan RI dan HUT ke-22 Provinsi Kepri,” ujar Ansar pada Kamis, 1 Agustus 2024.

Program ini dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi (Bapenda) Kepri dan berlangsung selama dua bulan, mulai dari tanggal 5 Agustus 2024 hingga 5 Oktober 2024.

Program ini memberikan potongan sebesar 50 persen untuk pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Selain itu, program ini juga memberikan pembebasan sanksi administrasi PKB serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Dalam program ini, Ansar Ahmad juga menegaskan bahwa Program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-2) masih berlaku dan masyarakat diimbau untuk memanfaatkan program ini.

Kepala Bapenda Kepri Diky Wijaya menambahkan bahwa realisasi Pajak Kendaraan Bermotor pada Juli 2024 mencapai 65,19 persen atau sebesar Rp307.821.091.112 dari target sebesar Rp472.171.265.404.

Sedangkan untuk Bea Balik Nama Pajak Kendaraan Bermotor (BBN-KB) pada bulan Juli 2024 terpenuhi 75,57 persen, atau sebesar Rp293.174.260.500 dari target sebesar Rp387.934.380.600.

Bagi masyarakat yang berminat untuk memanfaatkan program ini, mereka dapat segera mendatangi Kantor Samsat terdekat di seluruh wilayah Kepri.

Ini adalah kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan untuk menghindari sanksi yang lebih besar di masa yang akan datang.

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini menjadi upaya Pemprov Kepri untuk memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia dan hari jadi provinsi ini.

Selain itu, program ini juga bertujuan untuk mendorong masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor dengan baik agar negara dapat memperoleh penerimaan yang lebih besar untuk pembangunan daerah di masa yang akan datang. (eza)

Baca Lainnya

PMII Dorong Transparansi Audit Laporan Keuangan PT BIS

5 Januari 2025 - 18:24 WIB

Pengurus Cabang PMII Tanjungpinang-Bintan Andi Sarippudin.

Hadir di Gurun Pasir Bintan, Wamenpar RI Nikmati Durian Daun Hingga Puji Kelezatan Sambal Gonggong

4 Januari 2025 - 09:40 WIB

Wamenpar RI Ni Luh Puspa didampingi Bupati Bintan Roby Kurniawan dan Kades Busung Rusli saat berwisata ke Gurun Pasir Bintan di Desa Busung, Rabu (01/01/2025).

Ratusan Peserta PPPK Padati Halaman Mapolresta Tanjungpinang Urus SKCK

3 Januari 2025 - 15:48 WIB

Dugaan Mangkrak Proyek Rehabilitasi Rumah Detensi Imigrasi Senilai Miliaran Rupiah

3 Januari 2025 - 13:51 WIB

Perpustakaan Rutan Tanjungpinang Jadi Sarana Edukatif Warga Binaan

2 Januari 2025 - 19:16 WIB

Trending di HUKUM KRIMINAL