BATAM (HK) – Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melakukan penggeledahan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batam untuk mencari bukti terkait dugaan korupsi dalam penggunaan anggaran tahun 2016 pada Selasa (30/7/2024).
Penggeledahan yang dimulai pukul 10.30 WIB ini melibatkan sekitar tujuh penyidik yang memasuki gedung RSUD Embung Fatimah.
Proses penggeledahan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yaitu ruangan Direktur RSUD Embung Fatimah, ruang keuangan, dan ruangan arsip.
Selama penggeledahan, penyidik mengumpulkan sejumlah kardus dari ketiga ruangan tersebut, dengan beberapa kardus berlabel SPJ tahun 2016.
Kasi Pidsus Kejari Batam, Tohom Hasiholan, mengungkapkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran tahun 2016 di RSUD Embung Fatimah.
“Kami dari penyidik Pidsus Kejari Batam melakukan penggeledahan di RSUD Embung Fatimah Batam. Penggeledahan dilakukan di ruangan di ruangan direktur, ruangan bagian keuangan dan ruangan arsip RSUD. Penggeledahan kami lakukan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran RSUD tahun 2016,” kata Tohom dikutip dari DetikSumut. Selasa (30/7/2024).
Tohom mengungkapkan bahwa penggeledahan yang dilakukan hari ini berlandaskan pada surat perintah dari Kejari Batam serta penetapan dari Pengadilan Negeri Batam yang dikeluarkan pada 29 Juli 2024.
“Penggeledahan kami lakukan berdasarkan surat perintah tertanggal 29 Juli 2024 dan berdasarkan penetapan PN Batam tanggal 29 Juli 2024,” ujarnya.
Selama penggeledahan, penyidik dari Pidsus Kejari Batam berhasil mengamankan 13 kardus berisi dokumen surat pertanggungjawaban (SPJ) yang berkaitan dengan penggunaan anggaran RSUD tahun 2016. Selain itu, tim Pidsus juga telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
“Kami telah mengamankan 13 dokumen. Kamu mencari dan pengumpulan dokumen SPJ terkait belanja anggaran RSUD tahun 2016. Pidsus Kejari Batam juga telah memeriksa 30 orang saksi terkait,” ujarnya.
Tohom mengungkapkan bahwa saat ini, kerugian negara terkait kasus tersebut masih dalam proses perhitungan oleh BPK RI.
“Saat ini perkara ini sedang dalam perhitungan keuangan negara oleh BPK RI. Secara berbarengan BPK RI audit, kami melakukan penggeledahan,” ujarnya. (dian)