Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Kejari Tanjungpinang Musnahkan BB Narkoba dan Perkara Pidum Lainnya

badge-check


					Kejari Tanjungpinang saat melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti (BB) perkara pidana umum (Pidum) lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang sebagian dilakukan melalui dibakar, Kamis (18/7/2024). Perbesar

Kejari Tanjungpinang saat melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti (BB) perkara pidana umum (Pidum) lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang sebagian dilakukan melalui dibakar, Kamis (18/7/2024).

TANJUNGPINANG (HK) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti (BB) mulai narkotika jenis sabu dan ekstasi hingga sejumlah handphone perkara pidana umum (Pidum) lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Kamis (18/07/2024)

Pemusnahan sejumlah BB tersebut dipimpin langsung Kepala Kejari Tanjungpinang, Lanna Hany Wanike Pasaribu didampingi Kasi BB, RD Akmal beserta para Kasi dan pegawai Kejari Tanjungpinang lainnya, termasuk disaksikan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang Kompol Arsyad Riyandi.

Dalam kegiatan itu, barang bukti yang dimusnahkak sebanyak 14 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Barang bukti itu terdiri dari Perkara narkotika 11 perkara, yaitu narkotika jenis sabu 47,92 gram, ganja 115,64 gram dan pil ekstasi 265 butir. Selain itu, tiga perkara keamanan dan ketertiban umum (Kantibum).

Untuk barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender, kemudian hasilnya dibuang dalam kloset di Kantor Kejari Tanjungpinang, kemudian ada juga yang dibakar. Sedang ponsel dan barang bukti lainnya juga bakar, serta dirusak sampai tidak bisa dimanfaatkan lagi.

“Pemusnahan barang bukti ini kegiatan rutin yang dilaksanakan agar tidak menumpuk. Takut disalahgunakan, walaupun sedikit langsung dimusnahkan,” ujar Kajari Tanjungpinang.

Ia menuturkan, sampai saat ini penyalahgunaan masih marak di Kota Tanjungpinang. Untuk itu stakeholder terkait maksimal mengatasinya.

“Kami dari kejaksaan selalu menyosialisasikan kepada pelajar lewat jaksa masuk sekolah agat tidak menyalahgunakan narkoba,” ujarnya. (nel)

Baca Lainnya

LSM Getuk Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Diskominfo Kepri ke Polda

11 Desember 2024 - 13:25 WIB

Sidang Perdata, Oknum Notaris Disebut Terima 10 Sertifikat Tanah Milik Penggugat

4 Desember 2024 - 11:50 WIB

Jelang Natal, Rutan Tanjungpinang Perkuat Pengamanan dan Penggeledahan Blok Tahanan

3 Desember 2024 - 17:23 WIB

Penataan Lanjutan Pulau Penyengat jadi Prioritas Utama APBN Kepri 2025

3 Desember 2024 - 09:06 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Trending di BERITA TERKINI