TANJUNGPINANG (HK) – DPRD Kota Tanjungpinang meminta jam operasional pelayaran kapal ferry tujuan Kota Tanjungpinang-Batam dan sebaliknya dapat ditambah, hingga pukul 20.00 WIB malam.
Saat ini, jam operasional Ferry Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) menuju Punggur Kota Batam tersebut dimulai pada pukul 07.00 WIB pagi, sedangkan keberangkatan terakhir pada pukul 17.30 WIB sore.
“Sudah kita sampaikan ke KSOP untuk dibuka sampai malam. Jadi kalau ada tamu kesini, mereka buru-buru mau pulang, karena takut ketinggalan ferry jam 17.30,” kata Ketua Komisi II DPRD Tanjungpinang, Fengky Fesinto, kemarin.
Menurut Fengky, butuhnya penambahan jam operasional kapal itu untuk meningkatkan kunjungan wisatawan dari Kota Batam. Mengingat, kunjungan dari Batam jauh lebih menjanjikan dibandingkan kunjungan dari luar negeri.
“Kita sudah kalah dengan Batam, semua ada di Batam, biaya juga lebih murah,” katanya.
Ia berharap, masukan ini dapat segera direalisasikan agar konektifitas perjalanan antara Batam dan Tanjungpinang semakin lancar dan mudah.
Sementara itu, Kasi Keselamatan Berlayar KSOP Tanjungpinang, Topan Wisnu Candra menegaskan, terkait permintaan tersebut haruslah dibicarakan terlebih dahulu. Terutama terkait keamanan dan keselamatan berlayar.
Untuk menentukan keputusan, kata Topan pihaknya harus terlebih dahulu memperhatikan para nelayan lokal, yang kerap beraktivitas di sepanjang lintasan kapal.
“Ini harus diperhatikan. Tidak hanya permintaan bapak bapak dewan saja, tapi mungkin perlu ditelaah lagi demi keselamatan pelayaran,” katanya.
Selain itu, dengan menambah jam operasional kapal, tentunya dapat berpengaruh dengan kuota BBM. Apalagi, saat ini kapal ferry Tanjungpinang-Batam menggunakan BBM Solar subsidi.
“Apakah kuotanya mencukupi atau tidak. Jangan sampai ada penambahan jam, tapi BBM nya tidak cukup,” sebutnya.
Tidak hanya itu, penambahan jam operasional ferry juga harus disetujui oleh perusahaan pelayaran. Jika diterapkan, otomatis jam kerja kru kapal bertambah.
“Apakah perusahaan pelayaran mau memfasilitasi. Seperti memberi uang lembur, karena jam kerjanya bertambah,” sebutnya.
Topan mengakui, bahwa Komisi II DPRD Tanjungpinang memang pernah menyampaikan hal tersebut, saat pertemuan yang diselenggarakan Disbudpar pada dua bulan lalu.
Ia pun menyampaikan tidak masalah dengan permintaan tersebut. Namun, hal ini harus dilakukan kajian terlebih dahulu. “Harus ada beberapa hal yang ditelaah. Yang jelas kami tetap mengutamakan keselamatan berlayar,” imbuhnya. (btp)