Menu

Mode Gelap
PMII Dorong Transparansi Audit Laporan Keuangan PT BIS Kompol Shallulahuddin Jabat Wakapolres Anambas Kompol Nurman Jabat Kapolsek Bintan Utara Hadir di Gurun Pasir Bintan, Wamenpar RI Nikmati Durian Daun Hingga Puji Kelezatan Sambal Gonggong BUMDes Kuala Sempang Kembangkan Bisnis Sea Food Ratusan Peserta PPPK Padati Halaman Mapolresta Tanjungpinang Urus SKCK

BERITA TERKINI

KY Evaluasi Vonis Eks Bupati Langkat Pasca Putusan Vonis Bebas

badge-check


					Tangkapan layar sebuah video yang menunjukkan Terbit Rencana saat meninjau pasien rehabilitasi di kerangkeng yang berada di lahan rumah pribadinya. Foto: INFO LANGKAT Perbesar

Tangkapan layar sebuah video yang menunjukkan Terbit Rencana saat meninjau pasien rehabilitasi di kerangkeng yang berada di lahan rumah pribadinya. Foto: INFO LANGKAT

JAKARTA (HK) — Anggota dan Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata memastikan pihaknya akan mempelajari putusan Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, Sumatera Utara, terkait vonis bebas eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

“KY tidak dapat menilai terhadap putusan tersebut benar atau salah. Namun, KY akan mempelajari lebih lanjut putusan tersebut sebagai pintu masuk adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim,” kata Mukti dalam keterangan tertulis, Rabu (10/7).

Ia menjelaskan pihaknya berinisiatif melakukan pemantauan persidangan ketika perkara tersebut masih bergulir di meja hijau. Tim pemantau telah melakukan dua kali pemantauan persidangan terhadap aspek perilaku hakim, proses persidangan, serta situasi dan kondisi pengadilan.

“Pemantauan tersebut bertujuan untuk memastikan hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutus suatu perkara, tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.” ucap Mukti.

Terlepas dari itu, ia mengatakan KY memahami reaksi maupun gejolak di masyarakat terhadap putusan bebas terhadap Terbit dalam perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut.

Sebelumnya, Senin (8/7), Majelis Hakim PN Stabat, Langkat, menyatakan bahwa Terbit tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum. Majelis hakim juga meminta agar hak serta harkat martabat terdakwa dalam perkara ini dipulihkan.

Kasus yang menjerat mantan Bupati Langkat itu berawal dari penemuan praktik kerangkeng manusia di kediaman pribadinya, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada 19 Januari 2022.

Kerangkeng manusia itu disebutkan bakal digunakan untuk memenjarakan pekerja kebun kelapa sawit milik Terbit. Namun, ia membantahnya dan mengeklaim kerangkeng itu adalah sel untuk membina pelaku penyalahgunaan narkoba.

Polisi menyebut kerangkeng manusia tersebut belum memiliki izin dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan menegaskan bahwa kerangkeng di rumah Terbit tidak bisa disebut sebagai tempat rehabilitasi.

 

Sumber: Media Indonesia

Baca Lainnya

Dugaan Mangkrak Proyek Rehabilitasi Rumah Detensi Imigrasi Senilai Miliaran Rupiah

3 Januari 2025 - 13:51 WIB

Mantan Gubernur Kepri Apresiasi Kinerja BP Batam Sukses Selesaikan Flyover Laksamana Ladi 

1 Januari 2025 - 17:07 WIB

“Anak” Korban Atau Pelaku Dimana Riwayat mu Kini?

31 Desember 2024 - 16:23 WIB

Banjir Bandang Lumpuhkan Akses Warga di Aceh Tenggara

31 Desember 2024 - 15:22 WIB

Lansia Tewas Mengenaskan Diserang Gajah Liar di Tanggamus

31 Desember 2024 - 14:13 WIB

Trending di NASIONAL