Menu

Mode Gelap
Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan Desak Bawaslu usut Tuntas Dugaan Politik Uang, AMPP Anambas Akan Gelar Aksi Damai Pasokan Elpiji Dipastikan Lancar Jelang NATARU 165 Perusahaan Kawasan Industri Sudah Dapat IUKI Anggaran Rp23,61 T Dialokasikan untuk Swasembada Beras James Harden catatkan 3.000 tripoin di NBA

BERITA TERKINI

Promosikan Visa On Arrival, Kepri Siap Terima Wisatawan Mancanegara

badge-check


					Gubernur Kepri Ansar Ahmad. Perbesar

Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

TANJUNGPINANG (HK) – Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, berharap kebijakan Visa on Arrival (VoA) dapat segera diterapkan di wilayah Kepri pada tahun ini. Hal ini dipercayai akan berpengaruh positif terhadap jumlah kunjungan wisatawan ke Kepri.

“Karakter wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Kepulauan Riau dapat dikatakan berbeda dengan daerah lain,” ujarnya Rabu (10/7/2024).

Wisatawan mancanegara (Wisman) yang berkunjung ke Kepri umumnya merupakan wisatawan yang menghabiskan waktu kunjungan yang singkat, antara satu hingga tiga hari. Saat ini, kebanyakan dari mereka berasal dari Singapura dan Malaysia, dan memanfaatkan akhir pekan untuk berlibur.

“Maka dibutuhkan spesial regulasi keimigrasian karena kondisi ini menjadi penghambat bagi wisatawan dua negara ini untuk datang,” katanya, melalui alasan yang disampaikannya untuk memperjuangkan agar kebijakan VoA khusus di Kepri diterapkan.

Ansar menegaskan bahwa penerapan visa normal menjadi suatu beban bagi wisatawan yang melakukan kunjungan jangka pendek.

“Bahkan, kita bisa bayangkan, untuk melakukan perjalanan hanya selama satu atau dua hari, atau tiga hari, mereka harus membayar 50 dolar atau rata-rata Rp100 ribu untuk 30 hari. Ini menjadi penyebab mereka enggan berwisata ke Kepri,” paparnya.

Oleh sebab itu, Ansar menggagas penerapan VoA jangka pendek bagi wisatawan, yakni pemberian visa selama tujuh hari. Ansar mempopulerkannya dengan istilah short term visa.

“Kita berharap kebijakan tersebut bisa diterapkan tahun ini,” Kata Ansar.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepri, Guntur Sakti, menjelaskan bahwa angka kunjungan wisatawan pada triwulan pertama di Kepri masih jauh dibandingkan target yang ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sebesar 3 juta kunjungan wisatawan.

Pada triwulan pertama ini, kunjungan wisatawan ke Kepri mencapai angka sekitar 400 ribu, selisih 300 ribu kunjungan dari angka ideal yaitu 700 ribu kunjungan.

Penerapan short term visa yang diperjuangkan oleh Gubernur Kepri diharapkan Guntur dapat menjadi magnet bagi wisatawan yang ingin berkunjung ke Kepri, sehingga target dapat tercapai.

Guntur menyatakan bahwa target sebesar 3 juta kunjungan wisatawan ke Kepri di tahun 2024 nampaknya terkesan ambisius. Namun, besaran target itu dianggap relevan ketika dianggap sebagai upaya oleh Kemenparekraf agar Kepri dapat memikat wisatawan dalam jumlah yang besar.

“Setelah menetapkan target kunjungan wisatawan ke Kepri, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sandiaga Uno) juga memperjuangkan insentif regulasi berupa penerapan VoA,” kata Guntur.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno melakukan langkah dengan menyampaikan surat kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) agar short term visa yang diperjuangkan oleh Gubernur Kepri dapat segera diterapkan.

Seperti yang diketahui, akhir pekan lalu Sandiaga Uno mengumumkan bahwa kebijakan VoA di Kepri sudah berada dalam tahap finalisasi. Sandiaga telah menandatangani formulasi akhir yang akan disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) terkait dengan kebebasan regulasi bagi ekspatriat yang tinggal di Singapura dan kunjungan wisatawan.

Skema VoA ini nantinya akan diluncurkan dengan dua jenis durasi, yaitu 30 hari dan tujuh hari. Untuk durasi 30 hari, wisatawan akan dikenakan tarif Rp500 ribu, dan short term visa yang berlaku selama tujuh hari dikenakan tarif Rp100 ribu.

“Jadi, nantinya, hasil akhir yang kita harapkan, untuk short term visa yang diajukan sekitar 10 dolar AS merupakan rancangan. Seandainya visa ini tidak dipertimbangkan, maka rancangan kedua menjadi opsi,” Kata Sandiaga.(eza)

Baca Lainnya

LSM Getuk Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Diskominfo Kepri ke Polda

11 Desember 2024 - 13:25 WIB

Sidang Perdata, Oknum Notaris Disebut Terima 10 Sertifikat Tanah Milik Penggugat

4 Desember 2024 - 11:50 WIB

Jelang Natal, Rutan Tanjungpinang Perkuat Pengamanan dan Penggeledahan Blok Tahanan

3 Desember 2024 - 17:23 WIB

Penataan Lanjutan Pulau Penyengat jadi Prioritas Utama APBN Kepri 2025

3 Desember 2024 - 09:06 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Trending di BERITA TERKINI