Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Hakim Pegi Setiawan Terancam Dilaporkan ke KY

badge-check


					Ketua Hakim pengadilan Praperadilan Pegi Setiawan diancam akan dilaporkan ke KY. Foto: TVONE NEWS Perbesar

Ketua Hakim pengadilan Praperadilan Pegi Setiawan diancam akan dilaporkan ke KY. Foto: TVONE NEWS

JAKARTA (HK) — Ketua Hakim pengadilan Praperadilan Pegi Setiawan diancam akan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Ancaman laporan tersebut beredar di media sosial oleh seseorang yang mengatasnamakan diri sebagai Ketua Kongres Pemuda Indonesia DKI Jakarta.

“Saya sebagai Ketua Kongres Pemuda Indonesia DKI Jakarta. akan melaporkan memutuskan tersebut ke KY,

“Kenapa melaporkan karena di situ saya menilai dan mempelajari semuanya karena bertentangan dengan UU. Saya akan melaporkan bahwa perkara Pegi itu, dibebaskan, ada keganjilan menurut saya pribadi, nanti ketemu saya di KY, satu hari ini saya akan ke KY.”

Saat menyampaikan ancaman pengaduan itu, pria tersebut didamping seorang wanita. Namun yang sedikit aneh, mata pria tersebut tidak fokus dan berbicara sedikit tidak lancar.

Seperti diketahui, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan pada Senin (8/7/2024) kemarin. Putusan tersebut membuat penetapan tersangka Pegi tidak sah dan batal demi hukum serta diminta untuk dibebaskan.

Dalam persidangan jelang putusan, Eman Sulaeman mengatakan akan memutus perkara secara objektif. Ia pun memutus perkara tanpa mendapatkan tekanan dari siapapun.

“Tidak ada tekanan dari mana pun, saya akan objektif, saya akan memberikan keputusan yang terbaik,” ucap dia kepada para pihak di sidang praperadilan PN Bandung, Jumat (5/7/2024).

Ia menegaskan putusan yang akan dibacakan merupakan putusan terbaik. Namun, bukan untuk pemohon yaitu kuasa hukum Pegi atau termohon yaitu tim hukum Polda Jabar “Terbaik ini bukan untuk pemohon atau termohon, tapi keputusan yang terbaik untuk Indonesia,” kata dia.

 

Sumber: Republika

Baca Lainnya

Hendra Setiawan Bakal “GANTUNG RAKET”usai Indonesia Masters

12 Desember 2024 - 11:09 WIB

Gajah Liar Masuki Wilayah Permukiman Penduduk di Pekanbaru

12 Desember 2024 - 11:07 WIB

116 Kasus HIV/AIDS Baru sepanjang 2024 di Tabanan

11 Desember 2024 - 16:59 WIB

Ansar dan Menteri Pertanian Bahas Ketahanan Pangan dan Potensi Industri Pertanian di Kepri

11 Desember 2024 - 13:28 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Trending di BERITA TERKINI