BINTAN (HK) — Tim penyidik Polres Bintan akhirnya terpaksa mengeluarkan dua tersangka Muhammad Riduan dan Budiman kasus dugaan pemalasuan surat lahan PT Expasindo Raya dari sel tahanan pada Jumat malam 5 Juli 2024 sekira pukul 23.00 WIB kemarin.
Pasalnya, masa penahanan kedua tersangka tersebut sejak Selasa 07 Mei 2024 lalu, sudah habis sesuai prosedur hukum terhitung sejak, Jumat (5/7/2024) dan tidak dapat di perjang lagi.
Kondisi tersebut juga disebabkan berkas kedua tersangka masih ditangan Jaksa Peneliti Kejari Bintan usai diserahkan oleh penyidik Polres Bintan, dan hingga berakhirnya masa tahanan keduanya, berkas kedua tersangka dimaksud masih belum dinyatakan lengkap (P21).
Sampai hari ini Kejaksaan Negeri Bintan melalui jaksa peneliti belum memberikan keterangan tentang perkembangan hasil penelitian berkas perkara untuk tersangka M Ridwan dan Budiman.
Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (4) KUHAP, jika jangka waktu sebagaimana yang dimaksud sudah terlewati, hal tersebut bukan berarti tersangka bebas dari hukum. Akan tetapi, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum dan bisa menghirup udara bebas.
Hal itu dibenarkan Kasi Humas Polres Bintan Iptu Misyamsu Alson, terkait dilepaskannya kedua tersangka dimaksud dari sel tahanan Polres Bintan akibat habisnya masa penahanan sesuai ketentuan hukum berlaku.
“Benar, kedua tersangka dikeluarkan demi hukum dari sel tahanan Polres Bintan tadi malam sekira pukul 23.00 WIB,” kata Alson ketika dikonfirmasi media ini, Sabtu (06/07/2024).
Meski telah dikeluarkan demi hukum, lanjutnya, status Budiman dan Riduan masih sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat lahan.
“Status mereka masih tersangka. Kita keluarkan karena tidak bisa memperpanjang masa penahanan mereka,” ucapnya.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Bintan, Syamsul Sahubawa ketika dikonfirmasi masi media ini mengatakan, hingga saat ini jaksa peneliti Kejari Bintan tengah fokus untuk meneliti berkas kedua tersangka dimaksud.
“Secara pasti, saya belum dapat informasi perkembangan penelitian berkas kedua tersangka itu dari jaksa tindak pidana umum (Pidum). Nanti kalau sudah ada perkembangan, saya kabari,”ucap Syamsul.
Terkait adanya kesan lambatnya proses penelitian berkas kedua tersangka itu, hingga masa penahanannya di tangan Polres Bintan akan berakhir hari ini (05/07/2024), Kasi Intel Kejari Bintan ini tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut.
“Tunggu saja informasi nanti kita kabari melalui rilis,”kata Syamsul.
Sementara Kasi Pidum Kejari Bintan, Andi Akbar, beberapa kali dihubungi media ini melalui WhatsApp (WA), tidak memberikan respon, terkait konfirmasi proses penelitian berkas kedua tersangka tersebut.
Sebagaimana diketahui, tersangka Muhammad Riduan merupakan mantan Lurah Kelurahan Sei Lekop dan saat ini masih menjabat Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bintan.
Sedangkan Budiman, mantan juru ukur Pemerintahan di Kantor Kelurahan Sei Lekop.
Disamping kedua tersangka tersebut, dalam dugaan kasus pemalsuan surat tanah ini, Tim penyidik Satreskrim Polres Bintan juga telah menetapkan dan menahan mantan Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Camat di Bintan Timur dimasa itu dan saat ini masih ditahan penyidik Polres Bintan.(nel)