Menu

Mode Gelap
Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan Desak Bawaslu usut Tuntas Dugaan Politik Uang, AMPP Anambas Akan Gelar Aksi Damai Pasokan Elpiji Dipastikan Lancar Jelang NATARU 165 Perusahaan Kawasan Industri Sudah Dapat IUKI

BERITA TERKINI

PN Natuna Sidangkan Oknum Polres Kepulauan Anambas Jualan Sabu

badge-check


					Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa, Nikky Junismero. Perbesar

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa, Nikky Junismero.

ANAMBAS (HK) — Robert Purba, anggota Polres Kepulauan Anambas yang tersandung kasus penjualan sabu, akhirnya disidangkan oleh Pengadilan Negeri Natuna, Senin (1/7/2024).

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa, Nikky Junismero mengatakan agenda persidangan pada hari ini hanya membacakan dakwaan.

“Hari ini sidang perdana. Sidang secara online, hanya dakwaan dulu,” ujar Nikky melalui sambungan telepon seluler.

Dalam persidangan tadi, tidak ada kendala. Majelis hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang kedua, untuk menghadirkan saksi.

“Saksi sudah kami siapkan,” kata Nikky.

Selama persidangan, Robert Purba dititipkan di Rutan Tanjungpinang. Sebab, di Natuna belum memiliki Rutan.

“Makanya kita sidang online. Terdakwa di Tanjungpinang, JPU di Tarempa dan Hakim di Ranai,” terang Nikky.

Pada dakwaan hakim, Robert Purba didakwa pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Barang bukti 5 gram lebih sabu-sabu. Ancaman hukuman mati. Dia (RP) aparat penegak hukum seharusnya turut memerangi Narkoba bukan ikut terjerumus,” tegas Niki.

Perlu diketahui, RP diamankan oleh rekannya di Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) pada Sabtu (17/2/2024) lalu di Kos-kosan yang berada di Kampung Baru, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan.

Ia diamankan setelah informasi masyarakat yang mengadu ke Propam tentang adanya oknum Polri yang memakai dan berjualan sabu-sabu. (san)

Baca Lainnya

Desak Bawaslu usut Tuntas Dugaan Politik Uang, AMPP Anambas Akan Gelar Aksi Damai

12 Desember 2024 - 11:26 WIB

Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Kabupaten Kepulauan Anambas Berjalan Lancar

3 Desember 2024 - 17:27 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Perusahaan Tambang Pembayar Pajak Daerah Natuna Bertambah

2 Desember 2024 - 15:50 WIB

Nelayan Sedanau Amankan Kapal Penangkap Cumi, Pemkab Natuna Ambil Langkah Cepat

2 Desember 2024 - 13:55 WIB

Trending di NATUNA