LINGGA (HK) — Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lingga, Saroha Hutagalung memastikan tempat hiburan malam (THM) yang berlokasi di Bangunan Cagar Budaya Wisma Timah belum mengantongi izin operasional.
Berdasarkan informasi dari dasboard aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) Kementerian Investasi/BKPM tempat hiburan yang berlokasi wisma tersebut saat ini sedang mengurus PKKPR di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lingga sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan izin tempat hiburan.
“Permintaan pengurusan sudah terlihat di dashboard tata ruang. Aplikasi OSS RBA terintegrasi dengan dinas dinas terkait untuk memudah pengurusan. Tapi izin belum ada masih dalam pengurusan,” kata Saroha Hutagalung, Senin (24/6/2024).
Dikatakan, saat ini untuk pengurusan izin usaha beresiko seperti tempat hiburan malam prosedurnya melalui OSS RBA. Masyarakat yang ingin berusaha dapat mendaftar di aplikasi tersebut dan memenuhi semua persyaratannya dengan sistem online. DPMPTSP hanya dapat memantau dan mengawasi jalannya usaha setelah izin dikeluarkan OSS RBA.
“DPMPTSP tidak lagi berwenang untuk memberikan izin jenis usaha ini. Hal ini sudah dituangkan Peraturan Pemerintah No 05 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (OSS RBA),” jelasnya.
Anehnya, meski belum mendapatkan izin, namun beredar video yang menunjukkan beroperasinya tempat hiburan malam di bangunan cagar budaya ini. Berbagai tanggapan masyarakat terus bergulir, baik yang pro maupun kontra. Untuk masyarakat yang mendukung dibukanya tempat hiburan tersebut telah memberikan peluang kerja ditengah minimnya lapangan kerja di Kabupaten Lingga.
Sedangkan masyarakat yang menolak menilai dibukanya tempat hiburan malam di lokasi bangunan Wisma Timah tersebut berpotensi negatif terhadap generasi muda karena keberadaannya di tengah kota dan menjadi tempat nongkrong anak-anak sekolah dimalam libur atau Minggu.
Terlepas dari pro kontra tersebut, harus dicermati bangunan wisma timah merupakan salah satu cagar budaya yang telah di tetapkan Pemkab Lingga melalui SK Bupati Lingga nomor 481/KPTS/XII/2019 tentang penetapan situs, struktur, bangunan dan benda sebagai Cagar Budaya Kabupaten Lingga.
Status bangunan cagar budaya tentunya juga harus menjadi pertimbangan Pemkab Lingga dalam memberikan rekomendasi sebagai syarat memperoleh izin tempat hiburan di lokasi tersebut. Bahkan dalam UU No 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya jelas disebutkan tidak boleh mengubah fungsi, kecuali tetap mempertahankan prinsip Pelestarian Cagar Budaya. Selain itu juga pemanfaatan cagar budaya harus dengan izin Menteri. (eza)