Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

THM di Bangunan Cagar Budaya Wisma Timah Lingga Belum Miliki Izin

badge-check


					Renovasi dalam bangunan cagar budaya Wisma Timah untuk dijadikan tempat hiburan hiburan malam. Perbesar

Renovasi dalam bangunan cagar budaya Wisma Timah untuk dijadikan tempat hiburan hiburan malam.

LINGGA (HK) — Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lingga, Saroha Hutagalung memastikan tempat hiburan malam (THM) yang berlokasi di Bangunan Cagar Budaya Wisma Timah belum mengantongi izin operasional.

Berdasarkan informasi dari dasboard aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) Kementerian Investasi/BKPM tempat hiburan yang berlokasi wisma tersebut saat ini sedang mengurus PKKPR di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lingga sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan izin tempat hiburan.

“Permintaan pengurusan sudah terlihat di dashboard tata ruang. Aplikasi OSS RBA terintegrasi dengan dinas dinas terkait untuk memudah pengurusan. Tapi izin belum ada masih dalam pengurusan,” kata Saroha Hutagalung, Senin (24/6/2024).

Kepala DPMPTSP Kabupaten Lingga Saroha Hutagalung.

Dikatakan, saat ini untuk pengurusan izin usaha beresiko seperti tempat hiburan malam prosedurnya melalui OSS RBA. Masyarakat yang ingin berusaha dapat mendaftar di aplikasi tersebut dan memenuhi semua persyaratannya dengan sistem online. DPMPTSP hanya dapat memantau dan mengawasi jalannya usaha setelah izin dikeluarkan OSS RBA.

“DPMPTSP tidak lagi berwenang untuk memberikan izin jenis usaha ini. Hal ini sudah dituangkan Peraturan Pemerintah No 05 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (OSS RBA),” jelasnya.

Anehnya, meski belum mendapatkan izin, namun beredar video yang menunjukkan beroperasinya tempat hiburan malam di bangunan cagar budaya ini. Berbagai tanggapan masyarakat terus bergulir, baik yang pro maupun kontra. Untuk masyarakat yang mendukung dibukanya tempat hiburan tersebut telah memberikan peluang kerja ditengah minimnya lapangan kerja di Kabupaten Lingga.

Sedangkan masyarakat yang menolak menilai dibukanya tempat hiburan malam di lokasi bangunan Wisma Timah tersebut berpotensi negatif terhadap generasi muda karena keberadaannya di tengah kota dan menjadi tempat nongkrong anak-anak sekolah dimalam libur atau Minggu.

Terlepas dari pro kontra tersebut, harus dicermati bangunan wisma timah merupakan salah satu cagar budaya yang telah di tetapkan Pemkab Lingga melalui SK Bupati Lingga nomor 481/KPTS/XII/2019 tentang penetapan situs, struktur, bangunan dan benda sebagai Cagar Budaya Kabupaten Lingga.

Status bangunan cagar budaya tentunya juga harus menjadi pertimbangan Pemkab Lingga dalam memberikan rekomendasi sebagai syarat memperoleh izin tempat hiburan di lokasi tersebut. Bahkan dalam UU No 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya jelas disebutkan tidak boleh mengubah fungsi, kecuali tetap mempertahankan prinsip Pelestarian Cagar Budaya. Selain itu juga pemanfaatan cagar budaya harus dengan izin Menteri. (eza)

Baca Lainnya

AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024

12 Desember 2024 - 15:26 WIB

Pemkab Lingga Tetapkan Desa Kelumu Sebagai Kampung Reforma Agraria 2024

11 Desember 2024 - 15:57 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Ribuan Masyarakat Ramaikan Malam Puncak Peringatan HUT ke-21 Kabupaten Lingga

2 Desember 2024 - 10:30 WIB

Meriahkan HGN 2024, PGRI Lingga Gelar Turnamen Futsal

2 Desember 2024 - 10:27 WIB

Trending di LINGGA