BINTAN (HK) – Satreskrim Polres Bintan berhasil mengamankan tersangka S (46), yang diduga telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Penggelapan yang merugikan Perusahaan PT. CCI Bintan sekitar Rp.8 Miliar.
“Penangkapan pelaku tersebut dilakukan Satreskrim Polres Bintan di Jalan Trans Barelang Kampung Sungai Raya Kelurahan Sembulang Kecamatan Galang Kota Batam, Kamis 13 Juni 2024 kemarin,” kata Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapitan pada awak media,” Rabu (19/6/2024).
AKP Marganda Pandapotan menjelaskan kronologis kejadian berawal dari laporan Saudari Husnul Khotimah selaku HR Manager atas perbuatan tersangka S (46) karena telah melakukan pemalsuan dokumen pemesanan barang yang fiktif.
“Saudari Husnul Khotimah selaku HR Manager dalam keterangannya bahwa tersangka S (46) telah melakukan pemalsuan dokumen berupa pesanan barang, tersangka membuat laporan adanya pengorderan barang support material dari Departemen Store ke Departemen Produksi, yang sebenarnya tidak ada pemesanan barang tersebut pada tahun 2021 dan tahun 2022,” jelas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim juga menjelaskan krologis penangkapan tersangka, setelah dilakukan serangkaian penyidikan didapati informasi keberadaan tersangka S (46) di Kota Batam, Kemudian beberapa orang personil Reskrim Polres Bintan langsung mengejar tersangka di daerah Kota Batam.
“Tersangka ditangkap di sebuah pondok (rumah) di kebun yang terletak di Jalan Trans Barelang Kampung Sungai Raya Kelurahan Sembulang Kecamatan Galang Kota Batam,” terang Kasat Reskrim.
Saat ini, lanjutnya, tersangka S (46) sedang dilakukan penyidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Perbuatan tersangka dapat dijerat dengan Pasal 374 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim. (nel)