Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Rugikan PT. CCI Sekitar Rp.8 Miliyar, Pelaku Penggelapan Diringkus Polisi 

badge-check


					Personel Satreskrim Polres Bintan saat menggiring tersangka S (46) usai penangkapan yang diduga telah melakukan perbuatan Tindak Pidana BB Penggelapan yang merugikan Perusahaan PT. CCI Bintan sekitar Rp.8 Miliar, Rabu (19/6/2024). Perbesar

Personel Satreskrim Polres Bintan saat menggiring tersangka S (46) usai penangkapan yang diduga telah melakukan perbuatan Tindak Pidana BB Penggelapan yang merugikan Perusahaan PT. CCI Bintan sekitar Rp.8 Miliar, Rabu (19/6/2024).

BINTAN (HK) – Satreskrim Polres Bintan berhasil mengamankan tersangka S (46), yang diduga telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Penggelapan yang merugikan Perusahaan PT. CCI Bintan sekitar Rp.8 Miliar.

“Penangkapan pelaku tersebut dilakukan Satreskrim Polres Bintan di Jalan Trans Barelang Kampung Sungai Raya Kelurahan Sembulang Kecamatan Galang Kota Batam, Kamis 13 Juni 2024 kemarin,” kata Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapitan pada awak media,” Rabu (19/6/2024).

AKP Marganda Pandapotan menjelaskan kronologis kejadian berawal dari laporan Saudari Husnul Khotimah selaku HR Manager atas perbuatan tersangka S (46) karena telah melakukan pemalsuan dokumen pemesanan barang yang fiktif.

“Saudari Husnul Khotimah selaku HR Manager dalam keterangannya bahwa tersangka S (46) telah melakukan pemalsuan dokumen berupa pesanan barang, tersangka membuat laporan adanya pengorderan barang support material dari Departemen Store ke Departemen Produksi, yang sebenarnya tidak ada pemesanan barang tersebut pada tahun 2021 dan tahun 2022,” jelas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim juga menjelaskan krologis penangkapan tersangka, setelah dilakukan serangkaian penyidikan didapati informasi keberadaan tersangka S (46) di Kota Batam, Kemudian beberapa orang personil Reskrim Polres Bintan langsung mengejar tersangka di daerah Kota Batam.

“Tersangka ditangkap di sebuah pondok (rumah) di  kebun yang terletak di Jalan Trans Barelang Kampung Sungai Raya Kelurahan Sembulang Kecamatan Galang Kota Batam,” terang Kasat Reskrim.

Saat ini, lanjutnya, tersangka S (46) sedang dilakukan penyidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Perbuatan tersangka dapat dijerat dengan Pasal 374 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim. (nel)

Baca Lainnya

DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan

12 Desember 2024 - 14:28 WIB

Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

12 Desember 2024 - 11:29 WIB

Wanita di Bintan Utara Nyaris jadi Korban Pemerkosaan Pria Tetangga

11 Desember 2024 - 14:44 WIB

Percepat Penurunan Stunting, Bupati Bintan Serahkan 113 Paket Olahan Ikan pada Masyarakat

11 Desember 2024 - 13:32 WIB

Roby Serahkan Bantuan Hibah 40 Ribu Ekor Benih Kerapu Cantang dan 1.500 Teripang di Mantang

11 Desember 2024 - 13:13 WIB

Trending di BINTAN