KARIMUN (HK) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun memusnahkan barang bukti 47 kasus tindak pidana umum dan khusus, Rabu (19/6/2024).
Barang bukti dimusnahkan berdasarkan surat perintah nomor: Print 754/L.10.12./Kpa.5/06/2024
Pemusnahan barang bukti telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dengan cara dibakar, digelar di halaman Kejari Karimun.
Turut hadir dalam kesempatan itu diantaranya FKPD, Pimpinan OPD dan instansi vertikal lainnya.
“Barang bukti yang dimusnahkan dari 47 perkara terdiri dari 46 perkara tindak pidana umum dan 1 perkara tindak pidana khusus terhitung dari Januari hingga Juni 2024,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun Priyambudi.
Priyambudi mengatakan, adapun barang bukti yang dimusnahkan ialah narkotika jenis sabu sebanyak 185,0359 gram, 231,5137 gram ganja, 1.602 gram pil ekstasi.
Kemudian barang bukti berupa pakaian, handpone dan rokok.
“Untuk nilainya sekitar Rp 2 miliar,” kata Priyambudi.
Kajari Karimun menyebutkan, pemusnahan barang bukti yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap dilaksanakan secara bertahap.
Salah satu barang butki berupa rokok yang masih tersisa sebanyak 2.990 karton lagi untuk dimusnahkan.
Lanjutnya, dilakukan bertahap mengingat keterbatasan tempat dan alat yang digunakan.
Karena memusnahkan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar, sehingga dibutuhkan persiapan serta lokasi yang tepat.
“Kita sedang persiapkan tempatnya karena butuh tanah lapang yang jauh dari pemukiman warga untuk menghindari hal-hal tak diinginkan terjadi,” ujar Priyambudi.
Priyambudi menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.
Selain itu, dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana.
“Tujuan pemusnahan ini untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ungkap Priyambudi.(Ilh)