Menu

Mode Gelap
5 Cagar Budaya Baru Ditetapkan untuk Pelestarian Sejarah di Batam BP Batam Raih Opini Pengawasan Penyelenggaraan Publik Kualitas Tinggi Ombudsman RI Wakil Kepala BP Batam Lantik Tiga Belas Pejabat Unit Usaha PLA Kemitraan UMKM dan Usaha Besar Dorong Ekonomi Merata Tembus Rp3,9 Triliun Lebih dari Sekadar Destinasi Pantai, Ini 5 Wisata Andalan yang Wajib Dikunjungi di Batam Mengenal HP Refurbish: Pilihan Ekonomis dengan Kualitas Terjamin

BERITA TERKINI

Ombudsman Temukan SMAN di Tanjungpinang Kekurangan Murid Akibat Maladministrasi PPDB

badge-check


					Ombudsman RI Perwakilan Kepri melalui Keasistenan Pencegahan Maladministrasi saat melakukan peninjauan kesalah satu SMA Negeri di Tanjungpinang untuk melihat kondisi ruang kelas yang tidak terpakai akibat kekurangan murid. Perbesar

Ombudsman RI Perwakilan Kepri melalui Keasistenan Pencegahan Maladministrasi saat melakukan peninjauan kesalah satu SMA Negeri di Tanjungpinang untuk melihat kondisi ruang kelas yang tidak terpakai akibat kekurangan murid.

TANJUNGPINANG (HK) — Akibat penumpukan yang terjadi di beberapa sekolah yang dianggap favorit oleh masyarakat pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2023, terdapat sekolah lain yang kekurangan murid termasuk di Kota Tanjungpinang, sehingga memiliki aset tidak termanfaatkan.

Seperti temuan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) melalui Keasistenan Pencegahan Maladministrasinya pada minggu lalu saat melakukan pemantauan persiapan PPDB di Tanjungpinang, bertandang ke SMA 3 dimana terdapat 13 ruang kelas yang kosong tidak terpakai karena jumlah siswa sedikit.

“Pada PPDB tahun 2023, siswa yang masuk ke SMA 3 Tanjungpinang hanya 19 orang. Dari 18 ruang kelas yang ada, hanya 5 kelas yang terpakai,” ujar Adi Permana selaku Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi saat di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri pada Selasa (11/6/2024).

Padahal di dua sekolah lainnya yaitu SMA 1 dan SMA 2 terdapat penumpukan ratusan siswa bahkan sampai membuka kelas daring.

“Sudah menjadi hak siswa untuk mendapatkan pembelajaran secara luring/tatap muka. Selain itu beban kerja guru pun bertambah di sekolah yang terjadi penumpukan. Di khawatirkan hal ini dapat menurunkan mutu pembelajaran,” ujar Adi.

Ia berharap pada PPDB di tahun 2024, seluruh stakeholder baik penyelenggara maupun masyarakat dapat melaksanakan PPDB sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis).

“Ini bukan hanya tanggung jawab penyelenggara pendidikan namun juga semua pihak baik penyelenggara di luar sekolah maupun masyarakat untuk mendorong pelaksanaan PPDB sesuai juknis sehingga meminimalisir dampak-dampak kerugian,” terang Adi.

Ombudsman RI Perwakilan Kepri akan terus melakukan pemantauan pada setiap tahapan PPDB dan meminta masyarakat untuk turut berpartisipasi.

“Kami lakukan pemantauan setiap tahun agar PPDB dapat berjalan lebih baik. Di Tanjungpinang sendiri, berdasarkan pemantauan kami, persiapan PPDB sudah berjalan dengan baik,” tutur Adi.

“Namun kami tentu membutuhkan mata dan telinga masyarakat mengawasi pelaksanaan PPDB. Silahkan sampaikan melalui WhatsApp Pengaduan kami di 08119813737 jika temukan penyimpangan pada PPDB,” tutup Adi.(nel)

Baca Lainnya

Kemenag Kota Tanjungpinang Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

13 Desember 2024 - 14:32 WIB

Transformasi Akademik Menuju Universitas Islam Terdepan, STAIN Kepri Wisuda 193 Sarjana

13 Desember 2024 - 14:14 WIB

LSM Getuk Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Diskominfo Kepri ke Polda

11 Desember 2024 - 13:25 WIB

Sidang Perdata, Oknum Notaris Disebut Terima 10 Sertifikat Tanah Milik Penggugat

4 Desember 2024 - 11:50 WIB

Jelang Natal, Rutan Tanjungpinang Perkuat Pengamanan dan Penggeledahan Blok Tahanan

3 Desember 2024 - 17:23 WIB

Trending di PINANG